Berita

Anggota Tim Ahli Bidang Hukum dan Perundang-undangan Wantimpres Henry Indraguna Henry Indraguna/Ist

Nusantara

Henry Indraguna Dianugerahi Profesor Kehormatan Unissula

SABTU, 23 MARET 2024 | 14:21 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Politikus Partai Golkar Henry Indraguna dianugerahi Profesor Kehormatan (Prof HC) oleh Civitas Akademika Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang melalui Keputusan Rektor nomor 3238/E/SA/III/2024 tanggal 21 Maret 2024.

Surat Keputusan (SK) Profesor Kehormatan tersebut ditandatangani oleh Rektor Unissula Prof Dr H Gunarto, SH. MH dan ijazah bernomor sama dengan SK Rektor Unissula tersebut, rencananya akan diserahkan langsung kepada Henry Indraguna di Kampus Unissula, Semarang, pada Senin (25/3)

Henry yang merupakan Tim Ahli Bidang Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pertimbangan Presiden RI (Wantimpres) dinilai telah berkontribusi penting dan membuat banyak karya luar biasa. Di antaranya merefleksikan dan menguraikan akar masalah dalam pemberantasan korupsi melalui pendidikan moral anti korupsi yang holistik.

"Korupsi layaknya kanker yang telah menjalar dalam seluruh denyut kehidupan tata negara kita ini," kata Henry dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (23/3).

Adapun, akar persoalan yang telah mengakibatkan wabah persoalan korupsi ialah munculnya krisis moral pada kehidupan sosial masyarakat yang telah jauh dari ajaran nilai-nilai Pancasila.

Menurutnya, Keadilan Pancasila lahir sebagai keadilan yang mengakomodir pemenuhan hak dalam skala manusia secara personal individu sekaligus manusia sebagai anggota masyarakat dan sebagai bagian dari bangsa dan negara serta manusia dalam konteks makhluk yang berketuhanan. Termasuk pemenuhan hak untuk hidup sehat melalui penyelenggaran politik hukum antikorupsi yang berkeadilan.

"Salah satu langkah preventif yang bisa dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar menghindari korupsi ialah dibutuhkan sistem pendidikan moral antikorupsi yang disebut sebagai pendidikan moral antikorupsi yang holistic," kata Henry.

Holistic anti-corruption education system tersebut melihat pada aspek pengetahuan (moral knowing), perasaan (moral feeling), dan tindakan (moral action) secara koheren dan integral secara filosofis, sosiologis, maupun secara teologis.

Salah satu gagasan yang mendasar yang ingin segera diimplementasikan, Anggota Dewan Pakar Partai Golkar ini adalah dengan mendorong para pendidik di Indonesia untuk menggelorakan pendidikan antikorupsi.

“Mari kita gigih dalam mengembangkan ilmu dan pengetahuan. Utamanya ilmu hukum antikorupsi sehingga cita-cita untuk dapat membawa Indonesia lebih maju dan sejahtera akan bisa terwujud,” pungkas Henry.



Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya