Berita

Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto/Ist

Presisi

Terduga Penodaan Agama Digiring ke Polres Serang

SABTU, 23 MARET 2024 | 01:03 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Seorang pemuda berinisial DS (19) diamankan Polresta Serang Kota karena diduga mengunggah konten penodaan agama di media sosial Telegram hingga berujung viral.

DS diamankan di Desa Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten pada Jumat (22/3).

"Saat ini kita telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dan pelaku," kata Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto dalam keterangannya.


Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, menurut Sofwan, DS bukan penyebar konten penistaan agama. Namun DS hanya memprovokasi anggota grup.

"DS ini melakukan atau menuliskan keterangan merendahkan salah satu agama, jadi tidak membuat video atau melakukan secara nyata," kata Sofwan.

Sofwan mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam pertemanan di media sosial.

"Pastikan orang tersebut menggunakan akun resmi, menggunakan profil yang asli memasang foto yang sebenarnya," kata Sofwan.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Serang
Amas Tajudin mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus dugaan penistaan agama tersebut ke Polresta Serang Kota.

"Kepada kepolisian untuk melakukan proses hukum dan lain-lain," kata Amas.

Sebelumnya viral video dugaan penistaan agama Islam. Berbagai foto dan video yang diduga menistakan agama itu disebar luaskan melalui akun Telegram, kemudian beredar luas ke berbagai platform medsos.

Usai aksi tidak terpujinya beredar luas di medsos, warga yang mengetahui terduga pelaku, segera menangkap dan menyerahkannya ke Polsek Serang pada Jumat dini hari (22/3).



Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

UPDATE

Kuota Internet Hangus Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Jumat, 27 Februari 2026 | 00:01

Mantan Personel Militer Filipina Ungkap Skandal Politik Uang Pejabat Negara

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:56

Penanganan Kasus Lapangan Padel Jangan hanya Reaktif Usai Muncul Polemik

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:38

Legislator PKS Soroti Ketimpangan Politik Hukum Laut Nasional

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:22

PLN Enjiniring Raih Dua Penghargaan ITAY 2026

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:17

Tiga Syarat ‘State Capitalism’

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:04

CMNP Minta Sita Jaminan Rumah Hary Tanoe di Beverly Hills

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:47

IPK 2025 Anjlok ke 34, Rudy Darsono: Efek Jera Cuma Jualan Politik

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:37

Konektivitas Nasional di Daerah Bencana Pulih 100 Persen

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:32

BPKH Perkuat Sinergi Investasi Nasional dan Internasional Lewat Revisi UU

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:18

Selengkapnya