Berita

J (41) pelaku pengerusakan mesin laundry di pertokoan Shophouse Apartemen Mediterania, Tanjung Duren, Jakarta Barat, dibekuk polisi/Ist

Presisi

5 Bulan Buron, Ini Tampang Pelaku Perusakan Mesin Laundry di Grogol

JUMAT, 22 MARET 2024 | 23:38 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Setelah lima bulan buron, pelaku pengerusakan mesin laundry di Pertokoan Shophouse Apartemen Mediterania, Tanjung Duren, Jakarta Barat, berhasil dibekuk polisi.

Pelaku berinisial J (41) diketahui melarikan diri usai membuat kerusuhan yang mengakibatkan pemilik laundry mengalami kerugian hingga mencapai Rp 110 juta.

Video perusakan mesin laundry itu sendiri sempat viral di media sosial pada awal Oktober 2023 lalu. Dalam video berdurasi 59 detik, terlihat seorang pria yang mengenakan kaus biru muda meluapkan kekesalan terhadap sejumlah pegawai laundry.


Pelaku juga melakukan pengerusakan dengan memukul mesin laundry dengan menggunakan bangku serta tabung gas.

"Kami amankan satu orang pelaku berinisial J," kata Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Muharram Wibisono, Jumat (22/3).

Peristiwa perusakan itu bermula pelaku mencuci bedcover di Toko Laundry Hoki di Pertokoan Shophouse Apartemen Royal Mediterania Garden, Tanjung Duren.

Setelah selesai, bedcover tersebut diantarkan oleh salah satu karyawan laundry ke alamat tempat tinggal tersangka.

"Namun, saat dicek, bedcover tersebut mengalami kerusakan," kata Wibisono.

Tersangka kemudian mendatangi toko laundry untuk meminta pertanggungjawaban kepada pemilik laundry.

Namun salah satu karyawan laundry mengatakan bahwa pemilik laundry tidak ada di tempat dan telah bersedia mengganti kerusakan bedcover sebesar Rp600 ribu.

Namun J langsung mengamuk hingga mengakibatkan bodi mesin cuci penyok dan kaca mesin cuci pecah. Pelaku kemudian melarikan diri ke Jambi.

Saat dipamerkan dalam jumpa pers, J terlihat mengenakan kaus berwarna orange. Wajahnya terlihat terus menunduk.

Tersangka J dijerat Pasal 406 Jo 55 Ayat 1 dan/atau 170 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun dan 6 bulan.



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya