Berita

Ilustrasi Foto/Net

Hukum

MK Tolak Gugatan PT GKP soal Area Pertambangan

JUMAT, 22 MARET 2024 | 14:17 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusan “Menolak permohonan Pemohon untuk Seluruhnya” atas uji materiil yang dilakukan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) pada Kamis (21/3).

Atas Putusan tersebut Tim Advokasi Terpukau yang terdiri dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) dan Ekologi Maritim Indonesia (Ekomarin) sebagai pihak terkait tidak langsung mengapresiasi putusan itu.

“Putusan tersebut menjadi landmark yang menyatakan kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil untuk segera dihentikan karena bertentangan dengan putusan tersebut. Terdapat beberapa hal penting yang menjadi catatan dalam putusan Nomor 35/PUU-XXI/2023 tersebut,” kata Koordinator Ekomarin, Marthin Hadiwinata kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (22/3).


Sambung dia, wilayah pesisir dan pulau kecil dinyatakan sebagai wilayah yang kritis (critically). Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil memenuhi syarat elemen ‘criticality’ apabila melihat dari kadar pentingnya (degree of importance), maupun kadar keterancamannya (degree of threats) berdasarkan kriteria-kriteria di atas.

“Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sangat rentan dan mudah mengalami kerusakan serta perubahan akibat kegiatan manusia atau anthropogenic serta bencana,” jelasnya.

Marthin menegaskan syarat-syarat pemanfaatan sumber daya pulau kecil dan perairan di sekitarnya yang wajib dipenuhi. Pertama, persyaratan pengelolaan lingkungan, sebab kelestarian lingkungan merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) UUD 1945; kedua, memperhatikan kemampuan dan kelestarian sistem tata air setempat,

“Sehingga setiap pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya tidak boleh mengganggu, mengesampingkan apalagi meniadakan hak rakyat atas air karena bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai oleh negara dan peruntukannya digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat berdasar Pasal 33 ayat (3) UUD 1945,” beber Marthin.

“Dan ketiga, menggunakan teknologi yang ramah lingkungan yang menjadi faktor penting agar dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya tersebut tetap menjaga dan mementingkan kelestarian lingkungan berdasar Pasal 23 ayat (3) UU 1/2014,” jelasnya lagi.

Masih kata Marthin, mengakui kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai abnormally dangerous activity termasuk kegiatan pertambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil.

“Artinya, dalam hal terdapat kepentingan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang berimplikasi pada pertumbuhan ekonomi yang berdampak pada kerusakan lingkungan jika diperhadapkan kepada kepentingan memelihara kelestarian lingkungan, maka menjaga dan memelihara kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas,” tegasnya.

Dia menjelaskan bahwa pasal 23 mengandung tiga prinsip utama yakni pemanfaatan, prioritas dan syarat pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya.

“PBHI dan Ekomarin mengapresiasi putusan tersebut sebab hakim mengedepankan perlindungan lingkungan hidup serta hak asasi manusia dalam berbagai pertimbangannya. Putusan tersebut diharapkan dapat menjadi landmark yang menjadi basis untuk perlindungan yang kuat tidak hanya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil namun juga perlindungan hak konstitusional rakyat yang tinggal di wilayah tersebut,” ungkap Marthin.

“Selain itu Tim Terpukau juga berharap bahwa putusan ini juga dapat ditindaklanjuti sebagai basis untuk melakukan pemulihan terhadap berbagai kerusakan lingkungan hidup dan pelanggaran HAM yang telah disebabkan perusahaan tambang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya