Berita

Kantor Bawaslu RI/RMOL

Politik

Bawaslu Diharapkan Mampu Uraikan Detail Pelanggaran Pemilu di MK

KAMIS, 21 MARET 2024 | 21:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penyelesaian penanganan pelanggaran administrasi maupun pidana pemilihan umum (Pemilu) 2024, diharapkan bisa diurai secara detail oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) nanti.

Hal tersebut merupakan tuntutan yang disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta, saat dimintai tanggapannya oleh Kantor Berita Politik RMOL terkait pemantauan pasca penetapan hasil Pemilu 2024, Kamis (21/3).

"Bawaslu Perlu detail seluruh Indonesia, yang artinya tidak sekadar satu bagian. Karena ini menyangkut juga penyelesaian sengketa proses maupun penyelesaian dugaan pelanggaran, baik administratif maupun (pidana) Pemilu," ujar Kaka melalui selulernya.


Berdasarkan hasil pemantauannya selama masa penghitungan dan rekapitulasi suara berjenjang, terdapat beberapa rekomendasi Bawaslu yang tidak dijalankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di lapis bawah.

"Ini seperti ada pengabaian atau pembangkangan oleh KPU daerah untuk tidak melaksanakan saran perbaikan atau putusan Bawaslu. Tetapi yang penting dari itu, Bawaslu seyogyanya tidak menyampaikan parsial, karena ini pemilu sifatnya umum," tuturnya.

Sebagai contoh, Kaka mendapati beberapa rekomendasi Bawaslu diabaikan KPU bukan hanya di wilayah Papua, tetapi juga di provinsi lainnya yang secara geografis dekat dengan pusat.

"Misalnya yang dekat saja, di Jawa Barat. Itu masih ada kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan. Itu bagaimana? Kemarin tidak terungkap itu. Kemudian juga di daerah-daerah lain, ada rekomendasi saran perbaikan, khususnya yang antar caleg itu tidak diungkapkan di situ," katanya.

"Padahal itu fakta ya, dan kita juga menganut sistem proporsional terbuka. Sehingga, Ada banyak detail-detail yang perlu dibahas, sehingga tidak dibiarkan tidak terungkap," demikian Kaka berharap.



Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya