Berita

Kantor Bawaslu RI/RMOL

Politik

Bawaslu Diharapkan Mampu Uraikan Detail Pelanggaran Pemilu di MK

KAMIS, 21 MARET 2024 | 21:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penyelesaian penanganan pelanggaran administrasi maupun pidana pemilihan umum (Pemilu) 2024, diharapkan bisa diurai secara detail oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) nanti.

Hal tersebut merupakan tuntutan yang disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta, saat dimintai tanggapannya oleh Kantor Berita Politik RMOL terkait pemantauan pasca penetapan hasil Pemilu 2024, Kamis (21/3).

"Bawaslu Perlu detail seluruh Indonesia, yang artinya tidak sekadar satu bagian. Karena ini menyangkut juga penyelesaian sengketa proses maupun penyelesaian dugaan pelanggaran, baik administratif maupun (pidana) Pemilu," ujar Kaka melalui selulernya.


Berdasarkan hasil pemantauannya selama masa penghitungan dan rekapitulasi suara berjenjang, terdapat beberapa rekomendasi Bawaslu yang tidak dijalankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di lapis bawah.

"Ini seperti ada pengabaian atau pembangkangan oleh KPU daerah untuk tidak melaksanakan saran perbaikan atau putusan Bawaslu. Tetapi yang penting dari itu, Bawaslu seyogyanya tidak menyampaikan parsial, karena ini pemilu sifatnya umum," tuturnya.

Sebagai contoh, Kaka mendapati beberapa rekomendasi Bawaslu diabaikan KPU bukan hanya di wilayah Papua, tetapi juga di provinsi lainnya yang secara geografis dekat dengan pusat.

"Misalnya yang dekat saja, di Jawa Barat. Itu masih ada kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan. Itu bagaimana? Kemarin tidak terungkap itu. Kemudian juga di daerah-daerah lain, ada rekomendasi saran perbaikan, khususnya yang antar caleg itu tidak diungkapkan di situ," katanya.

"Padahal itu fakta ya, dan kita juga menganut sistem proporsional terbuka. Sehingga, Ada banyak detail-detail yang perlu dibahas, sehingga tidak dibiarkan tidak terungkap," demikian Kaka berharap.



Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya