Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
Belasan narapidana kasus korupsi didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal permintaan pengumpulan uang agar dapat fasilitas khusus saat ditahan di Rutan Cabang KPK.
Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik kepada 19 orang narapidana saat diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi berupa pemerasan atau pungutan liar (pungli) di Rutan Cabang KPK.
"Para saksi ini hadir dan memberikan keterangan di hadapan tim penyidik," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis siang (21/3).
Ke-19 orang narapidana tersebut diperiksa tim penyidik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Selasa (19/3) dan Rabu (20/3).
Saksi-saksi yang telah diperiksa, yakni Nurdin Abdullah selaku mantan Gubernur Sulsel, Hiendra Soebroto selaku Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Ferdy Yusman selaku kerabat mantan Sekretaris MA Nurhadi, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah selaku mantan auditor BPK Jawa Barat.
Selanjutnya, Herman Mayori selaku mantan Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba, Kiagus Emil Fahmy Cornain selaku pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS), La Ode Muhammad Rusdianto Emba selaku adik mantan Bupati Muba La Ode Muhammad Rusman Emba, M Naim Fahmi selaku mantan pemeriksa pajak di Kantor Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA), dan Nurhadi Abdurrachman selaku mantan Sekretaris MA.
Kemudian, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar; mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin; mantan Bupati Bintan, Apri Sujadi; mantan staf pribadi istri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi, Ainul Faqih.
Lalu, mantan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat, Arko Mulawan; Bong Tjiee Tjiang alias Aseng; Kepala BPKAD Provinsi Jatim tahun 2014-2016 dan Kepala Bappeda Provinsi Jatim tahun 2017-2018, Budi Setiawan; mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko.
Selanjutnya, mantan Sekretaris Dinas PUTR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan, Edy Rahmat; dan mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Edy Wahyudi.
"Dikonfirmasi antara lain dugaan permintaan pengumpulan sejumlah uang dari tersangka AF dkk kepada para tahanan agar mendapatkan fasilitas berupa penggunaan handphone, termasuk pemesanan layanan makanan di luar jatah makan yang diberikan," jelas Ali.
Selanjutnya pada hari ini, tim penyidik kembali memeriksa 9 narapidana kasus korupsi lainnya, yakni Yoory Corneles Pinontoan selaku mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Stepanus Robin Pattuju selaku mantan penyidik KPK.
Selanjutnya, Rezky Herbiyono selaku menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rifa Surya selaku mantan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik II Subdirektorat DAK Non-fisik, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kemudian, Shuhanda Citra selaku kontraktor, Sudarso selaku General Manager PT Adimulia Argolestari, Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Wahyudin selaku mantan Camat Jatisampurna, dan Wawan Ridwan selaku mantan supervisor tim pemeriksa pajak.