Berita

Hakim Yustisial MA, Elly Tri Pangestu, mengenakan rompi oranye dan masker/Ist

Politik

Hakim MA Elly Tri Pangestu Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

KAMIS, 21 MARET 2024 | 11:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, menjalani pidana penjara 2 tahun untuk kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, tim Jaksa Eksekutor KPK telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap Elly Tri Pangestu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain Elly, kata Ali, seperti dikutip Kamis (21/3), pihaknya juga menjebloskan Redhy Novarisza, staf hakim agung non aktif, Gazalba Saleh, ke Lapas Sukamiskin.


"Keduanya dimasukkan ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung, untuk menjalani pidana badan," kata Ali.

Menurutnya, Elly menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penahanan. Selain itu juga diwajibkan membayar pidana denda Rp50 juta, serta uang pengganti sebesar 10 ribu Dolar Singapura.

Sedangkan Redhy, kata Ali, akan menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan, dan denda Rp1 miliar, serta wajib bayar uang pengganti sebesar 35 ribu Dolar Singapura dan Rp60 juta.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Negeri Para Bocil

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:14

DPR Tidak Boleh Hadapi Pendemo dengan Pendekatan Keamanan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:02

Tak Benar Yayasan Syarif Hidayatullah Berkonflik dengan UIN Jakarta

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:45

Desil DTSEN Tak Boleh Merugikan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:34

Beban Kesehatan Karhutla Tembus Rp120 Triliun

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:22

Pejabat Jangan Merasa Sok Tahu Persoalan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:12

Jokowi seperti Gelisah dengan Pernyataan Budi Arie

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:28

Dinas Perumahan Harus Bergerak Cepat Tuntaskan Masalah Warga Taman Rasuna

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:16

Naik Motor dari Indramayu, Konten Kreator Ini Semangat Ikut Demo di DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:00

Polri Kumpulkan Donasi Rp12,6 Miliar untuk NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 | 03:46

Selengkapnya