Berita

Tangkapan video viral 'jeruk makan jeruk'/Repro

Nusantara

Video Perdebatan Sesama Polisi ‘Jeruk makan Jeruk’ Viral, Ini Penjelasan Polda Sumut

RABU, 20 MARET 2024 | 22:27 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Beredar video viral di Media Sosial dengan narasi Jeruk makan jeruk. Dimana terlihat di video terjadi perdebatan antara oknum polisi berpakaian dinas diketahui bernama Iptu Supriadi dengan penyidik Polda Sumut didampingi Wakapolres Serdang Bedagai Kompol Damos Cristian Aritonang.

Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumut membenarkan telah melakukan penyitaan terhadap handphone milik oknum anggota Polri Iptu Supriadi yang berdinas di Polres Serdang Bedagai.

"Ya benar. Kita ada sita handphone tersebut," kata Dir Krimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Rabu, (20/3)


Ia menjelaskan penyitaan tersebut sudah sesuai proses hukum dan ijin dari pengadilan, namun yang bersangkutan Iptu Supriadi tidak kooperatif dan malahan menghilangkan barang bukti dengan merusak handphone tersebut serta merintangi penyidikan.

Perusakan Handphone tersebut, dilakukan oleh Iptu Supriadi di rumahnya, dengan menggunakan batu gilingan dipukulkan ke handphone sehingga membuat barang bukti tersebut terbakar.

"Pengerusakan barang bukti dilakukan dihadapan penyidik yang akan menyita, dan juga dokumen ada yang dirobek," beber Perwira Melati Tiga Tersebut.

Ia menjelaskan kaitannya apa dengan Iptu Supriadi?, dimana penyidik sedang melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap Pelapor Afnir alias Menir dengan terlapor Nina Wati atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B/152/II/2024/SPKT/Polda Sumut tanggal 08 Februari 2024.

Kombes Sumaryono menekankan, informasi yang beredar di media sosial tidaklah benar, dan kita sedang mendalami siapa yang membangun narasi hoax di medsos atau plaform digital.

Fakta sebenarnya adalah penyidik Polda Sumut sebelum melakukan penyitaan terhadap handphone Iptu Supriadi, terlebih dahulu berkoordinasi dengan Atasan langsung dalam hal ini Waka Polres Serdang Bedagai.

Iptu Supriadi pun dipanggil ke ruangan Wakapolres, dijumpakan dengan penyidik. Setelah itu, diperlihatkan surat penyitaan dari pengadilan dan penggeledahan rumah.

Namun Iptu Supriadi marah marah dan tidak mau menyerahkan handphone tersebut, dan malahan dia (Supriadi) minta akan diserahkan di rumah.

"Penyidik beritikad baik mengikuti permintaan Supriadi, tapi ya itu, dia bukannya bertanggung jawab malahan merusak barang bukti," ucap Dir Krimum Polda Sumut.

Sumaryono menjelaskan perkara yang ditangani oleh penyidik dalam dugaan penipuan dan penggelapan sudah tahap penyidikan. Ia pun akan melakukan pendalaman atas perbuatan yang dilakukan oknum Supriadi.

Dimana perbuatan Iptu Supriadi tidak mencerminkan seorang anggota kepolisian yang taat pada hukum, dengan merusak barang bukti, itu merupakan perbuatan melanggar hukum.

Saat ini Iptu Supriadi sedang menjalani proses pemeriksaan baik disiplin, etik maupun dugaan perbuatan tindak pidana.

"Tidak ada yang kebal hukum, Indonesia negara hukum. Kami akan proses semua yang terlibat, mohon doanya," tutup Sumaryono.



Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

KKB dan Ancaman Nyata terhadap Kemanusiaan di Papua

Jumat, 20 Maret 2026 | 05:59

Telkom Turunkan 20 Ribu Personel Amankan Layanan Telekomunikasi

Jumat, 20 Maret 2026 | 05:40

Salat Id Sambil Menikmati Keindahan Gunung Sumbing dan Sindoro

Jumat, 20 Maret 2026 | 05:19

PKS Minta DPR dan Pemerintah Rombak APBN 2026

Jumat, 20 Maret 2026 | 04:55

Ketika Gerakan Rakyat Kehilangan Akar

Jumat, 20 Maret 2026 | 04:35

BGN Perketat Pengawasan Sisa Pangan dan Limbah MBG

Jumat, 20 Maret 2026 | 04:15

Tokoh Perempuan Dorong Polri Telusuri Dugaan Aliran Dana Asing

Jumat, 20 Maret 2026 | 03:59

Arsitek Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu di Timor Leste

Jumat, 20 Maret 2026 | 03:33

Pertemuan Prabowo-Megawati Panggilan Persatuan di Tengah Kemelut Global

Jumat, 20 Maret 2026 | 03:13

Pengamanan Selat Bali

Jumat, 20 Maret 2026 | 02:59

Selengkapnya