Berita

Ilustrasi Foto/Net

Politik

Tempo harus Profesional Jalankan Keputusan Dewan Pers

RABU, 20 MARET 2024 | 14:54 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Dewan Pers telah memutuskan masalah aduan pihak Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia soal serangkaian berita di Majalah Tempo dalam laporan utama yang berjudul "Main Upeti Izin Tambang" yang terbit pada edisi 4-10 Maret 2024.

Menurut Dewan Pers, pemberitaan soal izin tambang yang mengaitkan Bahlil tidak sesuai fakta. Maka, dalam putusannya, Tempo diminta untuk meminta maaf dan wajib melayani hak jawab dari Bahlil secara profesional dan disertai dengan permintaan maaf kepada Bahlil dan juga kepada masyarakat umum selaku pembaca.

Bahkan dalam putusan tersebut, Dewan Pers meminta Tempo melakukan hal tersebut selambat-lambatnya pada edisi berikutnya setelah hak jawab diterima.


Menanggapi keputusan Dewan Pers ini, praktisi media yang juga wartawan senior John Oktaveri meminta Tempo tetap profesional dalam menjalankan keputusan Dewan Pers, terkhusus soal masalah yang dihadapi.

“Nah dalam konteks ini ketika Tempo mungkin dalam hal ini diputus bersalah oleh Dewan Pers atas tuduhan soal perizinan yang diberikan oleh Bahlil, tentunya ada hak jawab. Nah hak jawab inilah yang harus dipatuhi sebagai media profesional dan juga sebagai eksekutif profesional dan kedua-duanya harus menggunakan haknya dengan sebaik mungkin,” kata John Oktaveri kepada wartawan, Rabu (20/3).

John Oktaveri yang juga mantan wartawan senior Bisnis Indonesia itu mengapresiasi langkah Bahlil yang dinilai sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku, yakni menyelesaikan masalah pemberitaan lewat Dewan Pers.  

“Nah apa yang dilakukan ini saya menyambut positif, jadi ini sudah benar seperti apa yang dilakukan oleh Bahlil dan apa yang dilakukan oleh Tempo untuk memberikan ruang hak jawab sudah tepat,” ucapnya.

Bahlil, kata dia, harus dipenuhi haknya selaku pihak yang dirugikan atas pemberitaan media dengan memberikan hak jawab atas tuduhan terhadap dirinya terkait pemberian izin tambang tersebut.

“Saya kira kalau itu hak ya, artinya bisa dilakukan bisa tidak, tetapi seharusnya dia lakukan, jadi dengan demikian kalau menurut saya tidak berlaku juga saat dia tidak menggunakan haknya kan dan itu sudah diberikan kesempatan, secara profesional nah itu yang saya pahami,” ungkapnya.

John Oktaveri pun memuji sikap Bahlil kepada Tempo dan media-media lainnya dalam menjalankan fungsinya mengontrol kebijakan-kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berpihak kepada kepentingan publik. Buat John, sikap yang ditunjukkan oleh Bahlil ini harus dicontohkan oleh semua pejabat negara.

“Inilah yang positif dari pejabat publik, harus memberikan edukasi kepada publik bahwa kalau proses hukum itu telah dilakukan, proses verifikasi telah dilakukan, lalu tidak menggunakan hak. Memang sebagai pejabat eksekutif dia harus mendukung kerja-kerja pers, karena pers itu justru bertugas mengawasi eksekutif,” jelasnya.

“Kalau eksekutif tidak memberikan dukungan, bagaimana mungkin misalnya kalangan media itu memberikan kritisi kepada pemerintah atau mengawasi jalannya pemerintah, ini sebuah langkah positif menurut saya apa yang dilakukan Bahlil,” tambah dia.

Atas masalah Tempo dan Bahlil ini, John Oktaveri menyarankan agar seluruh media dan para pekerja media mengutamakan kehati-hatian dan mengutamakan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi.

Bahkan, media harus menghindari opini pribadi dalam menyampaikan informasi yang berkaitan dengan masalah-masalah hukum.

“Sebagai wartawan senior saya juga berharap dari media-media, tenaga-tenaga jurnalis di lapangan tetap kita harus mengutamakan kehati-hatian dan berprinsip kepada kepentingan umum, jangan ada kepentingan pribadi di situ dan kalau beropini ini harus dijelaskan kalau itu opini,” harapnya.

John pun meminta media tetap menjaga profesionalisme dan bertanggung jawab terhadap apa yang dipublikasikan, serta mengutamakan kebenaran karena informasi yang disampaikan media akan dipercaya oleh pembaca.

“Kredibilitas media ini yang dipertaruhkan kalau memang kita sebagai media profesional, jadi profesionalisme sebuah media itu kredibilitas, tidak ada kata lain kalau anda tidak dipercaya, di situlah anda berhenti sebagai jurnalis, sebagai pengawas jalannya pemerintahan,” tegasnya.

“Kritisi harus tetap dilakukan oleh pihak jurnalis dan pejabat publik juga tidak boleh alergi dengan kritikan, lakukan apa yang seperti dilakukan Bahlil itu sebuah langkah tepat menurut saya,” tutupnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya