Berita

Ilustrasi Foto/Net

Politik

Tempo harus Profesional Jalankan Keputusan Dewan Pers

RABU, 20 MARET 2024 | 14:54 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Dewan Pers telah memutuskan masalah aduan pihak Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia soal serangkaian berita di Majalah Tempo dalam laporan utama yang berjudul "Main Upeti Izin Tambang" yang terbit pada edisi 4-10 Maret 2024.

Menurut Dewan Pers, pemberitaan soal izin tambang yang mengaitkan Bahlil tidak sesuai fakta. Maka, dalam putusannya, Tempo diminta untuk meminta maaf dan wajib melayani hak jawab dari Bahlil secara profesional dan disertai dengan permintaan maaf kepada Bahlil dan juga kepada masyarakat umum selaku pembaca.

Bahkan dalam putusan tersebut, Dewan Pers meminta Tempo melakukan hal tersebut selambat-lambatnya pada edisi berikutnya setelah hak jawab diterima.


Menanggapi keputusan Dewan Pers ini, praktisi media yang juga wartawan senior John Oktaveri meminta Tempo tetap profesional dalam menjalankan keputusan Dewan Pers, terkhusus soal masalah yang dihadapi.

“Nah dalam konteks ini ketika Tempo mungkin dalam hal ini diputus bersalah oleh Dewan Pers atas tuduhan soal perizinan yang diberikan oleh Bahlil, tentunya ada hak jawab. Nah hak jawab inilah yang harus dipatuhi sebagai media profesional dan juga sebagai eksekutif profesional dan kedua-duanya harus menggunakan haknya dengan sebaik mungkin,” kata John Oktaveri kepada wartawan, Rabu (20/3).

John Oktaveri yang juga mantan wartawan senior Bisnis Indonesia itu mengapresiasi langkah Bahlil yang dinilai sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku, yakni menyelesaikan masalah pemberitaan lewat Dewan Pers.  

“Nah apa yang dilakukan ini saya menyambut positif, jadi ini sudah benar seperti apa yang dilakukan oleh Bahlil dan apa yang dilakukan oleh Tempo untuk memberikan ruang hak jawab sudah tepat,” ucapnya.

Bahlil, kata dia, harus dipenuhi haknya selaku pihak yang dirugikan atas pemberitaan media dengan memberikan hak jawab atas tuduhan terhadap dirinya terkait pemberian izin tambang tersebut.

“Saya kira kalau itu hak ya, artinya bisa dilakukan bisa tidak, tetapi seharusnya dia lakukan, jadi dengan demikian kalau menurut saya tidak berlaku juga saat dia tidak menggunakan haknya kan dan itu sudah diberikan kesempatan, secara profesional nah itu yang saya pahami,” ungkapnya.

John Oktaveri pun memuji sikap Bahlil kepada Tempo dan media-media lainnya dalam menjalankan fungsinya mengontrol kebijakan-kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berpihak kepada kepentingan publik. Buat John, sikap yang ditunjukkan oleh Bahlil ini harus dicontohkan oleh semua pejabat negara.

“Inilah yang positif dari pejabat publik, harus memberikan edukasi kepada publik bahwa kalau proses hukum itu telah dilakukan, proses verifikasi telah dilakukan, lalu tidak menggunakan hak. Memang sebagai pejabat eksekutif dia harus mendukung kerja-kerja pers, karena pers itu justru bertugas mengawasi eksekutif,” jelasnya.

“Kalau eksekutif tidak memberikan dukungan, bagaimana mungkin misalnya kalangan media itu memberikan kritisi kepada pemerintah atau mengawasi jalannya pemerintah, ini sebuah langkah positif menurut saya apa yang dilakukan Bahlil,” tambah dia.

Atas masalah Tempo dan Bahlil ini, John Oktaveri menyarankan agar seluruh media dan para pekerja media mengutamakan kehati-hatian dan mengutamakan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi.

Bahkan, media harus menghindari opini pribadi dalam menyampaikan informasi yang berkaitan dengan masalah-masalah hukum.

“Sebagai wartawan senior saya juga berharap dari media-media, tenaga-tenaga jurnalis di lapangan tetap kita harus mengutamakan kehati-hatian dan berprinsip kepada kepentingan umum, jangan ada kepentingan pribadi di situ dan kalau beropini ini harus dijelaskan kalau itu opini,” harapnya.

John pun meminta media tetap menjaga profesionalisme dan bertanggung jawab terhadap apa yang dipublikasikan, serta mengutamakan kebenaran karena informasi yang disampaikan media akan dipercaya oleh pembaca.

“Kredibilitas media ini yang dipertaruhkan kalau memang kita sebagai media profesional, jadi profesionalisme sebuah media itu kredibilitas, tidak ada kata lain kalau anda tidak dipercaya, di situlah anda berhenti sebagai jurnalis, sebagai pengawas jalannya pemerintahan,” tegasnya.

“Kritisi harus tetap dilakukan oleh pihak jurnalis dan pejabat publik juga tidak boleh alergi dengan kritikan, lakukan apa yang seperti dilakukan Bahlil itu sebuah langkah tepat menurut saya,” tutupnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya