Berita

Ilustrasi Foto/Net

Politik

Tempo harus Profesional Jalankan Keputusan Dewan Pers

RABU, 20 MARET 2024 | 14:54 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Dewan Pers telah memutuskan masalah aduan pihak Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia soal serangkaian berita di Majalah Tempo dalam laporan utama yang berjudul "Main Upeti Izin Tambang" yang terbit pada edisi 4-10 Maret 2024.

Menurut Dewan Pers, pemberitaan soal izin tambang yang mengaitkan Bahlil tidak sesuai fakta. Maka, dalam putusannya, Tempo diminta untuk meminta maaf dan wajib melayani hak jawab dari Bahlil secara profesional dan disertai dengan permintaan maaf kepada Bahlil dan juga kepada masyarakat umum selaku pembaca.

Bahkan dalam putusan tersebut, Dewan Pers meminta Tempo melakukan hal tersebut selambat-lambatnya pada edisi berikutnya setelah hak jawab diterima.


Menanggapi keputusan Dewan Pers ini, praktisi media yang juga wartawan senior John Oktaveri meminta Tempo tetap profesional dalam menjalankan keputusan Dewan Pers, terkhusus soal masalah yang dihadapi.

“Nah dalam konteks ini ketika Tempo mungkin dalam hal ini diputus bersalah oleh Dewan Pers atas tuduhan soal perizinan yang diberikan oleh Bahlil, tentunya ada hak jawab. Nah hak jawab inilah yang harus dipatuhi sebagai media profesional dan juga sebagai eksekutif profesional dan kedua-duanya harus menggunakan haknya dengan sebaik mungkin,” kata John Oktaveri kepada wartawan, Rabu (20/3).

John Oktaveri yang juga mantan wartawan senior Bisnis Indonesia itu mengapresiasi langkah Bahlil yang dinilai sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku, yakni menyelesaikan masalah pemberitaan lewat Dewan Pers.  

“Nah apa yang dilakukan ini saya menyambut positif, jadi ini sudah benar seperti apa yang dilakukan oleh Bahlil dan apa yang dilakukan oleh Tempo untuk memberikan ruang hak jawab sudah tepat,” ucapnya.

Bahlil, kata dia, harus dipenuhi haknya selaku pihak yang dirugikan atas pemberitaan media dengan memberikan hak jawab atas tuduhan terhadap dirinya terkait pemberian izin tambang tersebut.

“Saya kira kalau itu hak ya, artinya bisa dilakukan bisa tidak, tetapi seharusnya dia lakukan, jadi dengan demikian kalau menurut saya tidak berlaku juga saat dia tidak menggunakan haknya kan dan itu sudah diberikan kesempatan, secara profesional nah itu yang saya pahami,” ungkapnya.

John Oktaveri pun memuji sikap Bahlil kepada Tempo dan media-media lainnya dalam menjalankan fungsinya mengontrol kebijakan-kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berpihak kepada kepentingan publik. Buat John, sikap yang ditunjukkan oleh Bahlil ini harus dicontohkan oleh semua pejabat negara.

“Inilah yang positif dari pejabat publik, harus memberikan edukasi kepada publik bahwa kalau proses hukum itu telah dilakukan, proses verifikasi telah dilakukan, lalu tidak menggunakan hak. Memang sebagai pejabat eksekutif dia harus mendukung kerja-kerja pers, karena pers itu justru bertugas mengawasi eksekutif,” jelasnya.

“Kalau eksekutif tidak memberikan dukungan, bagaimana mungkin misalnya kalangan media itu memberikan kritisi kepada pemerintah atau mengawasi jalannya pemerintah, ini sebuah langkah positif menurut saya apa yang dilakukan Bahlil,” tambah dia.

Atas masalah Tempo dan Bahlil ini, John Oktaveri menyarankan agar seluruh media dan para pekerja media mengutamakan kehati-hatian dan mengutamakan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi.

Bahkan, media harus menghindari opini pribadi dalam menyampaikan informasi yang berkaitan dengan masalah-masalah hukum.

“Sebagai wartawan senior saya juga berharap dari media-media, tenaga-tenaga jurnalis di lapangan tetap kita harus mengutamakan kehati-hatian dan berprinsip kepada kepentingan umum, jangan ada kepentingan pribadi di situ dan kalau beropini ini harus dijelaskan kalau itu opini,” harapnya.

John pun meminta media tetap menjaga profesionalisme dan bertanggung jawab terhadap apa yang dipublikasikan, serta mengutamakan kebenaran karena informasi yang disampaikan media akan dipercaya oleh pembaca.

“Kredibilitas media ini yang dipertaruhkan kalau memang kita sebagai media profesional, jadi profesionalisme sebuah media itu kredibilitas, tidak ada kata lain kalau anda tidak dipercaya, di situlah anda berhenti sebagai jurnalis, sebagai pengawas jalannya pemerintahan,” tegasnya.

“Kritisi harus tetap dilakukan oleh pihak jurnalis dan pejabat publik juga tidak boleh alergi dengan kritikan, lakukan apa yang seperti dilakukan Bahlil itu sebuah langkah tepat menurut saya,” tutupnya.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya