Berita

Ilustrasi/RMOLNetwork

Nusantara

Didorong Media Sosial, Partisipasi Pemilih di Sumsel Capai 85 Persen

RABU, 20 MARET 2024 | 06:44 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum yang berlangsung pada 14 Februari 2024 lalu di Sumatera Selatan mengalami peningkatan dibanding pemilu sebelumnya. Mencapai 85 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) di provinsi tersebut.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan, Andika Pranata Jaya mengatakan, peningkatan signifikan ini dapat disebabkan oleh peran media sosial dalam memobilisasi pemilih.

"Peran media sosial sangat besar dalam meningkatkan jumlah pemilih pada Pemilu 2024," kata Andika dalam konferensi pers yang dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Selasa (19/3).


Andika menjelaskan, media sosial telah berfungsi sebagai sarana sosialisasi yang efektif, dengan menggalang minat masyarakat dalam pemilihan umum melalui dua cara utama.

Pertama, melalui sosialisasi yang dilakukan secara personal melalui gawai masing-masing individu. Kedua, dengan membuat partisipasi dalam pemilu menjadi sebuah tren di kalangan masyarakat.

"Memilih pada Pemilu 2024 saat ini merupakan tren di masyarakat. Jadi menjadi gaya hidup masyarakat yang tengah ngetren," tambahnya.

Selain itu, Andika juga menyoroti upaya sosialisasi yang dilakukan oleh KPU, termasuk pengiriman surat undangan kepada peserta pemilu sebagai salah satu alat untuk meningkatkan partisipasi pemilih.

Menyinggung mengenai penetapan anggota legislatif terpilih, Andika menjelaskan bahwa proses tersebut akan dilakukan setelah rekapitulasi suara di tingkat kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota. Hasil rekapitulasi ini kemudian akan disampaikan ke KPU Provinsi.

"Nantinya hasil rekapitulasi kami buatkan surat keputusan yang hasilnya mencerminkan hasil dari Sumatera Selatan," jelasnya.

Surat keputusan tersebut kemudian akan menjadi dasar untuk penetapan di tingkat kabupaten/kota. Selain itu, KPU RI juga akan mengeluarkan keputusan tentang hasil Pemilu 2024, yang akan memiliki nomor yang dapat digunakan sebagai dasar untuk gugatan ke Mahkamah Konstitusi jika diperlukan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya