Berita

Ilustrasi/RMOLNetwork

Nusantara

Didorong Media Sosial, Partisipasi Pemilih di Sumsel Capai 85 Persen

RABU, 20 MARET 2024 | 06:44 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum yang berlangsung pada 14 Februari 2024 lalu di Sumatera Selatan mengalami peningkatan dibanding pemilu sebelumnya. Mencapai 85 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) di provinsi tersebut.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan, Andika Pranata Jaya mengatakan, peningkatan signifikan ini dapat disebabkan oleh peran media sosial dalam memobilisasi pemilih.

"Peran media sosial sangat besar dalam meningkatkan jumlah pemilih pada Pemilu 2024," kata Andika dalam konferensi pers yang dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Selasa (19/3).


Andika menjelaskan, media sosial telah berfungsi sebagai sarana sosialisasi yang efektif, dengan menggalang minat masyarakat dalam pemilihan umum melalui dua cara utama.

Pertama, melalui sosialisasi yang dilakukan secara personal melalui gawai masing-masing individu. Kedua, dengan membuat partisipasi dalam pemilu menjadi sebuah tren di kalangan masyarakat.

"Memilih pada Pemilu 2024 saat ini merupakan tren di masyarakat. Jadi menjadi gaya hidup masyarakat yang tengah ngetren," tambahnya.

Selain itu, Andika juga menyoroti upaya sosialisasi yang dilakukan oleh KPU, termasuk pengiriman surat undangan kepada peserta pemilu sebagai salah satu alat untuk meningkatkan partisipasi pemilih.

Menyinggung mengenai penetapan anggota legislatif terpilih, Andika menjelaskan bahwa proses tersebut akan dilakukan setelah rekapitulasi suara di tingkat kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota. Hasil rekapitulasi ini kemudian akan disampaikan ke KPU Provinsi.

"Nantinya hasil rekapitulasi kami buatkan surat keputusan yang hasilnya mencerminkan hasil dari Sumatera Selatan," jelasnya.

Surat keputusan tersebut kemudian akan menjadi dasar untuk penetapan di tingkat kabupaten/kota. Selain itu, KPU RI juga akan mengeluarkan keputusan tentang hasil Pemilu 2024, yang akan memiliki nomor yang dapat digunakan sebagai dasar untuk gugatan ke Mahkamah Konstitusi jika diperlukan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Kasus Bansos, Kabulog Jateng hingga Pejabat Pemkab Brebes dan Jember Diperiksa KPK

Rabu, 09 September 2026 | 14:28

Purbaya Bakal Tarik Dana Daerah yang Mengendap Rp100 Triliun di Bank

Rabu, 09 September 2026 | 14:26

Rumah Digeledah, Direktur PT CMC Diperiksa KPK Hari Ini

Rabu, 09 September 2026 | 14:06

Rugikan Negara Rp35,7 Miliar, KPK Panggil Direktur PT Brantas Abipraya

Rabu, 09 September 2026 | 13:49

Kata Bonjopi, Persib si Raja Comeback

Rabu, 09 September 2026 | 13:39

Punya 12 Pabrik Sawit, Legislator Nilai Sintang Cocok Jadi Basis Produksi B50

Rabu, 09 September 2026 | 13:29

Pakistan: Serangan Houthi ke Saudi Bisa Aktifkan Pakta Pertahanan Mekkah

Rabu, 09 September 2026 | 13:27

PISA 2025 Tak Banyak Bergerak, Indonesia Sedang Menormalisasi Krisis Pembelajaran

Rabu, 09 September 2026 | 13:02

Penyaluran B50 Tembus 3,4 Juta KL, 94 Persen SPBU Sudah Salurkan Biodiesel

Rabu, 09 September 2026 | 12:47

Tim SAR Diminta Maksimalkan Pencarian Lima Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Rabu, 09 September 2026 | 12:38

Selengkapnya