Berita

Ilustrasi/RMOLNetwork

Nusantara

Didorong Media Sosial, Partisipasi Pemilih di Sumsel Capai 85 Persen

RABU, 20 MARET 2024 | 06:44 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum yang berlangsung pada 14 Februari 2024 lalu di Sumatera Selatan mengalami peningkatan dibanding pemilu sebelumnya. Mencapai 85 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) di provinsi tersebut.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan, Andika Pranata Jaya mengatakan, peningkatan signifikan ini dapat disebabkan oleh peran media sosial dalam memobilisasi pemilih.

"Peran media sosial sangat besar dalam meningkatkan jumlah pemilih pada Pemilu 2024," kata Andika dalam konferensi pers yang dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Selasa (19/3).


Andika menjelaskan, media sosial telah berfungsi sebagai sarana sosialisasi yang efektif, dengan menggalang minat masyarakat dalam pemilihan umum melalui dua cara utama.

Pertama, melalui sosialisasi yang dilakukan secara personal melalui gawai masing-masing individu. Kedua, dengan membuat partisipasi dalam pemilu menjadi sebuah tren di kalangan masyarakat.

"Memilih pada Pemilu 2024 saat ini merupakan tren di masyarakat. Jadi menjadi gaya hidup masyarakat yang tengah ngetren," tambahnya.

Selain itu, Andika juga menyoroti upaya sosialisasi yang dilakukan oleh KPU, termasuk pengiriman surat undangan kepada peserta pemilu sebagai salah satu alat untuk meningkatkan partisipasi pemilih.

Menyinggung mengenai penetapan anggota legislatif terpilih, Andika menjelaskan bahwa proses tersebut akan dilakukan setelah rekapitulasi suara di tingkat kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota. Hasil rekapitulasi ini kemudian akan disampaikan ke KPU Provinsi.

"Nantinya hasil rekapitulasi kami buatkan surat keputusan yang hasilnya mencerminkan hasil dari Sumatera Selatan," jelasnya.

Surat keputusan tersebut kemudian akan menjadi dasar untuk penetapan di tingkat kabupaten/kota. Selain itu, KPU RI juga akan mengeluarkan keputusan tentang hasil Pemilu 2024, yang akan memiliki nomor yang dapat digunakan sebagai dasar untuk gugatan ke Mahkamah Konstitusi jika diperlukan.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya