Berita

Ilustrasi/RMOLNetwork

Nusantara

Didorong Media Sosial, Partisipasi Pemilih di Sumsel Capai 85 Persen

RABU, 20 MARET 2024 | 06:44 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum yang berlangsung pada 14 Februari 2024 lalu di Sumatera Selatan mengalami peningkatan dibanding pemilu sebelumnya. Mencapai 85 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) di provinsi tersebut.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan, Andika Pranata Jaya mengatakan, peningkatan signifikan ini dapat disebabkan oleh peran media sosial dalam memobilisasi pemilih.

"Peran media sosial sangat besar dalam meningkatkan jumlah pemilih pada Pemilu 2024," kata Andika dalam konferensi pers yang dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Selasa (19/3).


Andika menjelaskan, media sosial telah berfungsi sebagai sarana sosialisasi yang efektif, dengan menggalang minat masyarakat dalam pemilihan umum melalui dua cara utama.

Pertama, melalui sosialisasi yang dilakukan secara personal melalui gawai masing-masing individu. Kedua, dengan membuat partisipasi dalam pemilu menjadi sebuah tren di kalangan masyarakat.

"Memilih pada Pemilu 2024 saat ini merupakan tren di masyarakat. Jadi menjadi gaya hidup masyarakat yang tengah ngetren," tambahnya.

Selain itu, Andika juga menyoroti upaya sosialisasi yang dilakukan oleh KPU, termasuk pengiriman surat undangan kepada peserta pemilu sebagai salah satu alat untuk meningkatkan partisipasi pemilih.

Menyinggung mengenai penetapan anggota legislatif terpilih, Andika menjelaskan bahwa proses tersebut akan dilakukan setelah rekapitulasi suara di tingkat kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota. Hasil rekapitulasi ini kemudian akan disampaikan ke KPU Provinsi.

"Nantinya hasil rekapitulasi kami buatkan surat keputusan yang hasilnya mencerminkan hasil dari Sumatera Selatan," jelasnya.

Surat keputusan tersebut kemudian akan menjadi dasar untuk penetapan di tingkat kabupaten/kota. Selain itu, KPU RI juga akan mengeluarkan keputusan tentang hasil Pemilu 2024, yang akan memiliki nomor yang dapat digunakan sebagai dasar untuk gugatan ke Mahkamah Konstitusi jika diperlukan.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Wall Street Menguat Terdorong Perkembangan Konflik Iran-AS

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:18

Dolar AS Terkoreksi, Indeks DXY Turun ke 99,10

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:07

Warga AS dari Zona Ebola Dievakuasi ke Eropa

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:50

Di DK PBB, Indonesia Kutuk Serangan RS Gaza dan Penahanan 9 WNI

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:38

RUPST Solid 89,53 Persen, AGRO Resmi Jalankan Peta Besar 2030

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:32

Logam Mulia Global Bangkit, Emas Spot Melesat 1,1 Persen

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:14

STOXX dan DAX Terbang, Investor Borong Saham Bank dan Semikonduktor

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:00

Mahalnya Harga Sebuah Kepercayaan Pasar

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:41

Prabowo Minta Pimpinan Bea Cukai Diganti Bukan Teguran Biasa

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:17

Mengungkap Investor Kabur Bikin Rupiah Anjlok

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:09

Selengkapnya