Berita

Ilustrasi/RMOLNetwork

Nusantara

Didorong Media Sosial, Partisipasi Pemilih di Sumsel Capai 85 Persen

RABU, 20 MARET 2024 | 06:44 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum yang berlangsung pada 14 Februari 2024 lalu di Sumatera Selatan mengalami peningkatan dibanding pemilu sebelumnya. Mencapai 85 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) di provinsi tersebut.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan, Andika Pranata Jaya mengatakan, peningkatan signifikan ini dapat disebabkan oleh peran media sosial dalam memobilisasi pemilih.

"Peran media sosial sangat besar dalam meningkatkan jumlah pemilih pada Pemilu 2024," kata Andika dalam konferensi pers yang dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Selasa (19/3).


Andika menjelaskan, media sosial telah berfungsi sebagai sarana sosialisasi yang efektif, dengan menggalang minat masyarakat dalam pemilihan umum melalui dua cara utama.

Pertama, melalui sosialisasi yang dilakukan secara personal melalui gawai masing-masing individu. Kedua, dengan membuat partisipasi dalam pemilu menjadi sebuah tren di kalangan masyarakat.

"Memilih pada Pemilu 2024 saat ini merupakan tren di masyarakat. Jadi menjadi gaya hidup masyarakat yang tengah ngetren," tambahnya.

Selain itu, Andika juga menyoroti upaya sosialisasi yang dilakukan oleh KPU, termasuk pengiriman surat undangan kepada peserta pemilu sebagai salah satu alat untuk meningkatkan partisipasi pemilih.

Menyinggung mengenai penetapan anggota legislatif terpilih, Andika menjelaskan bahwa proses tersebut akan dilakukan setelah rekapitulasi suara di tingkat kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota. Hasil rekapitulasi ini kemudian akan disampaikan ke KPU Provinsi.

"Nantinya hasil rekapitulasi kami buatkan surat keputusan yang hasilnya mencerminkan hasil dari Sumatera Selatan," jelasnya.

Surat keputusan tersebut kemudian akan menjadi dasar untuk penetapan di tingkat kabupaten/kota. Selain itu, KPU RI juga akan mengeluarkan keputusan tentang hasil Pemilu 2024, yang akan memiliki nomor yang dapat digunakan sebagai dasar untuk gugatan ke Mahkamah Konstitusi jika diperlukan.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya