Berita

Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan, Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid/RMOLJabar

Politik

Habib Syakur: Bahlil Hanya Jalankan Perintah Presiden Jokowi

RABU, 20 MARET 2024 | 05:18 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan, Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid, menyambut baik rekomendasi yang dikeluarkan Dewan Pers kepada salah satu media nasional agar meminta maaf dan memberikan hak jawab kepada Bahlil Lahadalia.

Habib Syakur menilai berita yang tidak akurat tidak hanya berdampak negatif terhadap masyarakat pembaca, tapi juga merugikan pihak yang disudutkan. Ia berharap masyarakat dapat mengambil hikmah dengan memilah dan memilih berita-berita yang akurat sesuai fakta.

“Sebagai warga negara saya menyambut positif rekomendasi Dewan Pers agar Menteri Bahlil diberikan hak jawab,” kata Habib Syakur kepada Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (19/3).


Habib Syakur menambahkan, Bahlil hanya menjalankan perintah Presiden Joko Widodo sebagai seorang Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Munculnya tudingan gurita bisnis Menteri Bahlil di bidang pertambangan, adalah hal wajar. Apalagi sebelum menjadi Menteri, Bahlil merupakan seorang pengusaha.

“Tidak ada yang salah jika Menteri Bahlil memiliki usaha, terjun ke politik dan mengabdi untuk bangsa harus sudah mapan secara finansial,” ujarnya.

Habib Syakur meyakini Bahlil sosok yang tulus dalam mengabdi pada negara dan tidak akan melakukan hal-hal negatif seperti menyalahgunakan kewenangan dengan meminta fee ataupun saham pada perusahaan-perusahan yang dicabut atau diperpanjang izin usahanya.

“Saya yakin Bahlil tulus dalam menjalankan tugasnya sebagai menteri dalam menata investasi sesuai keputusan presiden ( Kepres),” tutupnya.

Sebelumnya, Dewan Pers perintahkan Tempo minta maaf kepada Bahlil. Rekomendasi dikeluarkan Dewan Pers terkait berita yang mengulas soal dugaan mafia tambang dalam podcast Bocor Alus Politik (BAP) yang tayang di kanal YouTube tempo.co.

Dalam surat rekomendasi tersebut diputuskan bahwa Tempo melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat. Surat tersebut juga merekomendasikan agar Tempo sebagai teradu harus melayani Hak Jawab disertai permintaan maaf.

“Teradu (Tempo) wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu (Bahlil) secara proporsional, disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca, selambat-lambatnya pada edisi berikutnya setelah Hak Jawab diterima,” tulis Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam surat tersebut, Senin (18/3).

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya