Berita

Pimpinan KPK, Alexander Marwata/RMOL

Hukum

Alexander Marwata: KPK Akan Proses Laporan Jatam soal Menteri Bahlil

SELASA, 19 MARET 2024 | 21:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memerintahkan anak buahnya untuk segera melakukan tindak lanjut atas laporan terkait proses pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) tahun 2021-2023 yang diduga dilakukan Menteri Investasi/BKPM, Bahlil Lahadalia.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat ditanya soal laporan terkait proses pencabutan izin pertambangan yang dilaporkan oleh Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) pada hari ini, Selasa (19/3).

"Pimpinan sudah minta Dumas (Pengaduan Masyarakat) untuk melakukan telaahan atas informasi yang disampaikan masyarakat," kata Alex kepada wartawan, Selasa malam (19/3).


Sebelumnya, Koordinator Nasional Jatam, Melky Nahar mengatakan, pihaknya secara resmi telah melaporkan Menteri Bahlil kepada KPK terkait dugaan korupsi proses pencabutan izin tambang.

"Hari ini kami dari Jatam melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM, saudara Bahlil kepada KPK terkait dengan proses pencabutan ribuan izin tambang sejak 2021-2023 kemarin yang kami duga penuh dengan praktik korupsi," kata Melky kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (19/3).

Melky menjelaskan, pelaporan tersebut sangat penting agar KPK dapat membuka pola-pola yang digunakan pada pejabat negara, terutama Menteri Bahlil dalam kaitan dengan proses pencabutan izin tambang yang menuai polemik.

"Kalau kita cek, Presiden Jokowi kurang lebih mengeluarkan 3 regulasi yang kemudian memberikan kuasa yang besar kepada Menteri Bahlil," terang Melky.

Di mana kata Melky, Menteri Bahlil telah mencabut ribuan izin tambang di Indonesia paska mendapatkan kuasa dan mandat dari Presiden Jokowi sejak 2021 melalui Keputusan Presiden (Keppres) 11/2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi. Bahlil pun ditunjuk sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas), untuk memastikan realisasi investasi dan menyelesaikan masalah perizinan, serta menelusuri izin pertambangan dan perkebunan yang tak produktif.

Pada 2022, Presiden Jokowi kembali meneken Keppres 1/2022 tentang Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi. Melalui Keppres itu, Menteri Bahlil diberi kuasa untuk mencabut izin tambang, hak guna usaha, dan konsesi kawasan hutan, serta dimungkinkan untuk memberikan kemudahan kepada organisasi kemasyarakatan, koperasi, dan lain-lain untuk mendapatkan lahan/konsesi.

Kemudian pada Oktober 2023 lalu, Presiden Jokowi kembali mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) 70/2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi. Melalui regulasi itu, Menteri Bahlil diberikan wewenang untuk mencabut izin tambang, perkebunan, dan konsesi kawasan hutan, serta bisa memberikan izin pemanfaatan lahan untuk ormas, koperasi, dan lain-lain.

"Kami nilai, proses pencabutan izin yang dilakukan oleh Menteri Bahlil kemarin itu cenderung tebang pilih dan penuh transaksional. Dan ini kemudian ujungnya bisa menguntungkan diri, menguntungkan kelompok atau badan usaha lain," terang Melky.

"Jadi bisa bayangkan, ribuan izin yang dicabut oleh Menteri Bahlil kemarin lalu kemudian ada dugaan Bahlil mematok fee atau tarif perusahaan yang ingin izinnya dipulihkan, ya pertanyaannya, seberapa besar keuntungan yang didapat dari praktik langsung seperti itu," sambungnya.

Dalam laporan tersebut, Jatam menyerahkan beberapa alat bukti, salah satu di antaranya adalah satu bundel terkait daftar sumbangan dana kampanye Pilpres 2019.

"Ada 2 perusahaan penyumbang cukup besar ke salah satu kandidat presiden dan yang terpilih pada waktu itu 2019 terhubung dengan Bahlil. Fakta-fakta itu, irisan-irisan itu yang penting untuk dibuka, diperiksa lagi oleh KPK, jangan-jangan kewenangan yang begitu besar adalah balas jasa dan karena di Pemilu 2019," timpal Kepala Divisi Hukum Jatam, Muhammad Jamil.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya