Berita

Menteri Investasi/BKPM, Bahlil Lahadalia, akhirnya dilaporkan Jatam ke KPK/RMOL

Hukum

Akhirnya Bahlil Dilaporkan ke KPK

SELASA, 19 MARET 2024 | 16:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) melaporkan Menteri Investasi/BKPM, Bahlil Lahadalia, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait pencabutan ribuan izin tambang sejak 2021-2023.

Ditemui di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Selasa (19/3), Koordinator Nasional Jatam, Melky Nahar, membenarkan pihaknya telah melaporkan Bahlil ke KPK.

"Hari ini kami melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan saudara Bahlil terkait pencabutan ribuan izin tambang sejak 2021-2023, yang kami duga penuh praktik korupsi," katanya.


Laporan itu, kata dia, sangat penting, agar KPK dapat membuka pola-pola yang digunakan pejabat negara, terutama Menteri Bahlil, dalam kaitan pencabutan izin tambang yang menuai polemik.

"Kalau kita cek, Presiden Jokowi kurang lebih mengeluarkan 3 regulasi yang kemudian memberikan kuasa besar kepada Bahlil," jelas Melky.

Bahlil telah mencabut ribuan izin tambang pasca mendapat kuasa dari Jokowi sejak 2021, melalui Keppres 11/2021 tentang Satgas Percepatan Investasi.

Bahlil juga ditunjuk sebagai ketua satuan tugas (Satgas) untuk memastikan realisasi investasi dan menyelesaikan masalah perizinan, serta menelusuri izin pertambangan dan perkebunan yang tidak produktif.

Pada 2022, Presiden Jokowi kembali meneken Keppres 1/2022 tentang Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi. Melalui Keppres itu Bahlil diberi kuasa mencabut izin tambang, hak guna usaha, dan konsesi kawasan hutan, serta dimungkinkan memberi kemudahan kepada organisasi kemasyarakatan, koperasi, dan lain-lain untuk mendapatkan lahan/konsesi.

Kemudian pada Oktober 2023, Jokowi kembali mengeluarkan Perpres 70/2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi. Bahlil diberi wewenang mencabut izin tambang, perkebunan, dan konsesi kawasan hutan, serta bisa memberikan izin pemanfaatan lahan untuk Ormas, koperasi, dan lain-lain.

"Pencabutan izin yang dilakukan Bahlil cenderung tebang pilih dan penuh transaksional. Ujungnya menguntungkan diri sendiri, kelompok, atau badan usaha lain," jelas Melky.

"Jadi bisa dibayangkan, ribuan izin yang dicabut Bahlil, kemudian ada dugaan mematok fee kepada perusahaan yang ingin izinnya dipulihkan. Pertanyaannya, seberapa besar keuntungan yang didapat dari praktik seperti itu?" dia balik bertanya.

Saat melapor ke KPK, Jatam juga menyertakan beberapa alat bukti, salah di antaranya satu bendel daftar sumbangan dana kampanye Pilpres 2019.

"Ada dua perusahaan penyumbang cukup besar ke salah satu kandidat presiden yang terpilih pada 2019, terhubung dengan Bahlil. Fakta-fakta itu, irisan-irisan itu yang penting dibuka, diperiksa lagi oleh KPK, jangan-jangan kewenangan yang begitu besar merupakan balas jasa," timpal Kepala Divisi Hukum Jatam, Muhammad Jamil.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

UPDATE

Tiba di Amman, Prabowo Disambut Putra Mahkota hingga Dikawal Jet Tempur

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit Didorong Optimisme AI

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:14

KPK Bakal Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Kasus Suap Importasi

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:55

Duduk Bareng Bahas Ritel: Upaya Mendag Sinkronkan Aturan dengan Kebutuhan Desa

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:39

Mantan PM Norwegia Dirawat Serius Usai Dugaan Percobaan Bundir di Tengah Skandal Epstein

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:26

Indeks STOXX 600 Naik 0,23 Persen, Dekati Rekor Tertinggi di Tengah Dinamika Tarif AS

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:16

Kemenag Kejar Target: Dana BOP dan BOS Rp4,5 Triliun Harus Cair Sebelum Lebaran 2026

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:05

NasDem Berpeluang Mengusung Anies Lagi

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:51

Roy Suryo Cs versus Penyidik Polda Metro Makin Seru

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:34

Yuk Daftar Mudik Gratis 2026 Kota Bandung

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:24

Selengkapnya