Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Maroko Bantah Sita Aset Kedutaan Besar Aljazair di Rabat

SELASA, 19 MARET 2024 | 12:26 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Tuduhan pemerintah Aljazair tentang penyitaan aset kedutaan besar mereka di Rabat, dibantah dengan tegas oleh Kerajaan Maroko.

Dalam sebuah pernyataan yang diterima redaksi pada Selasa (19/3), Maroko menyebut klaim penyitaan yang dituduhkan Aljazair tidak sesuai dengan fakta.

Dijelaskan bahwa kantor Kanselir dan Kediaman bekas Kedutaan Besar Aljazair di Rabat yang tanahnya disumbangkan oleh pihak berwenang Maroko, hingga kini belum disita meskipun hubungan diplomatik mereka sudah berakhir sejak 2021 lalu.


"Tempat-tempat ini tetap dihormati dan dilindungi oleh otoritas Maroko, bahkan ketika tidak ada hak istimewa dan kekebalan setelah pemutusan hubungan diplomatik secara sepihak oleh Aljazair," tegas Maroko.

Adapun yang masih dalam proses diskusi adalah bangunan tak terpakai milik Aljazair yang berdekatan dengan kantor pusat Kementerian Luar Negeri.

Dikatakan sejak Januari 2022, pemerintah Maroko sudah beberapa kali memberi tahu pihak berwenang Aljazair tentang keinginan mereka mengakuisisi lokasi tersebut untuk memperluas gedung Kemlu.

"Pihak berwenang Aljazair telah terlibat erat, selama lebih dari dua tahun, dan mendapat informasi yang sepenuhnya transparan," ungkapnya.

Selain Aljazair, perluasan gedung Kemlu Maroko juga melibatkan beberapa tanah kedutaan lain, terutama di Pantai Gading dan Swiss.

Pihak Aljazair disebut telah menanggapi tawaran Maroko dan sedang melakukan penilaian terhadap aset-aset yang hendak diakuisisi Rabat.

Meskipun Aljazair memutuskan hubungan secara sepihak pada 24 Agustus 2021, Maroko tetap memikul tanggung jawab dan mematuhi tugasnya berdasarkan aturan dan kebiasaan diplomasi.

Oleh karena itu, Kerajaan Maroko selalu berupaya menjaga hubungan bertetangga yang baik antara kedua negara dan persaudaraan antara kedua bangsa dan tidak pernah melakukan eskalasi atau provokasi.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya