Berita

Direktur Utama PT Mulia Knitting Factory, Hanan Supangkat, saat di Gedung KPK, beberapa waktu lalu/RMOL

Hukum

Besok Diperiksa, Hanan Bos Pakaian Dalam Diminta Kooperatif

SELASA, 19 MARET 2024 | 07:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap bos produsen pakaian dalam pria merek Rider, Hanan Supangkat, kooperatif dan hadir sebagai saksi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, tim penyidik akan memeriksa Hanan sebagai saksi, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (20/3).

"Sesuai surat konfirmasinya, yang bersangkutan akan hadir besok," kata Ali, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (19/3).


"Keterangan saksi cukup penting, agar lebih jelas perbuatan tersangka SYL dalam dugaan TPPU-nya," pungkas Ali.

Hanan yang merupakan Direktur Utama PT Mulia Knitting Factory itu sedianya diperiksa tim penyidik pada Rabu (13/3). Namun yang bersangkutan bersurat dan meminta penjadwalan ulang, karena sakit.

Sejak Rabu malam (6/3) hingga Kamis pagi (7/3), tim penyidik juga telah menggeledah rumah Hanan di Jalan Perumahan Corn, Kebon Jeruk, Blok J-12 nomor 2, R .03/02, Srengseng, Kembangkan, Jakarta Barat.

Sejumlah dokumen berupa berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementerian Pertanian (Kementan) dan bukti elektronik berhasil ditemukan. Ada juga uang tunai rupiah dan valas dengan besaran sekitar Rp15 miliar, diduga terkait perkara.

Sebelumnya dia juga telah diperiksa, Jumat (1/3). Saat itu Hanan yang pernah memimpin klub mobil sport mewah, yakni Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) 2017-2019 dicecar tim penyidik terkait komunikasinya dengan SYL, termasuk dugaan proyek pekerjaan di Kementan.

Seperti diketahui, selain tersangka dugaan TPPU, SYL juga terdakwa dugaan korupsi pemerasan terhadap pejabat di Kementan dan penerimaan gratifikasi.

SYL bersama dua terdakwa lainnya, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/2).

SYL bersama Kasdi dan Hatta mengumpulkan uang dari eselon I (potongan 20 persen anggaran masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan) di Kementan sejak 2020 hingga 2023, lalu mengumpulkan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I.

Pengumpulan uang itu disertai ancaman. Bila tidak memenuhi permintaan, jabatan dalam bahaya, dan bisa dipindahtugaskan atau di nonjobkan. Bila ada pejabat yang tidak sejalan dengan yang disampaikan terdakwa diminta agar mengundurkan diri dari jabatan.

Jumlah uang yang diperoleh SYL dari praktik memaksa itu sebesar Rp44.546.079.044 (Rp44,5 miliar), yang dipergunakan untuk kepentingan SYL dan keluarga, antara lain keperluan istri SYL sebesar Rp938,94 juta dan untuk keperluan keluarga Rp992.296.746 (Rp922,2 juta).

Sedang untuk keperluan pribadi SYL sebesar Rp3.331.134.246 (Rp3,3 miliar), kado undangan sebesar Rp381.612.500 (Rp381,6 juta), untuk Partai Nasdem Rp40.123.500 (Rp40,1 juta), acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak masuk kategori yang ada sebesar Rp16.683.448.302 (Rp16,68 miliar).

Ada juga untuk carter pesawat Rp3.034.591.120 (Rp3 miliar), bantuan bencana alam atau Sembako Rp3.524.812.875 (Rp3,5 miliar), untuk ke luar negeri sebesar Rp6.917.573.555 (Rp6,9 miliar), umroh Rp1.871.650.000 (Rp1,8 miliar), dan keperluan qurban sebesar Rp1.654.500.000 (Rp1,6 miliar).

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya