Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Kemenkeu Kantongi Rp22 Triliun dari Pajak Kripto hingga Fintech

SELASA, 19 MARET 2024 | 07:39 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan jumlah penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai sebesar Rp22,179 triliun pada Februari 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, mengatakan penerimaan itu berasal dari berbagai sumber dengan kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencapai Rp18,15 triliun.

Total penerimaan pajak itu didapat dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, di mana 153 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp18,15 triliun.


"Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp1,24 triliun setoran tahun 2024," kata Dwi.

Sementara itu, pajak kripto, sambung Dwi juga memberikan kontribusi yang signifikan, mencapai angka Rp539,71 miliar.

Pencapaian itu tidak hanya berasal dari sektor PMSE dan kripto saja, tetapi juga dari sektor fintech (P2P lending) yang menyumbang sebesar Rp1,82 triliun, serta pajak dari transaksi pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) yang mencapai Rp1,67 triliun.

Dalam konteks keadilan dan kesetaraan dalam berusaha, Dwi Astuti menegaskan komitmen DJP untuk terus mengawasi dan menunjuk pelaku usaha PMSE lainnya yang melakukan penjualan produk atau layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Selain itu, pemerintah juga berencana untuk meningkatkan potensi penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital lainnya.

Langkah-langkah tersebut termasuk menggali potensi pajak kripto dari transaksi perdagangan aset kripto, serta pajak fintech dari bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP dari transaksi pengadaan barang dan jasa melalui SIPP.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya