Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Kemenkeu Kantongi Rp22 Triliun dari Pajak Kripto hingga Fintech

SELASA, 19 MARET 2024 | 07:39 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan jumlah penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai sebesar Rp22,179 triliun pada Februari 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, mengatakan penerimaan itu berasal dari berbagai sumber dengan kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencapai Rp18,15 triliun.

Total penerimaan pajak itu didapat dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, di mana 153 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp18,15 triliun.


"Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp1,24 triliun setoran tahun 2024," kata Dwi.

Sementara itu, pajak kripto, sambung Dwi juga memberikan kontribusi yang signifikan, mencapai angka Rp539,71 miliar.

Pencapaian itu tidak hanya berasal dari sektor PMSE dan kripto saja, tetapi juga dari sektor fintech (P2P lending) yang menyumbang sebesar Rp1,82 triliun, serta pajak dari transaksi pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) yang mencapai Rp1,67 triliun.

Dalam konteks keadilan dan kesetaraan dalam berusaha, Dwi Astuti menegaskan komitmen DJP untuk terus mengawasi dan menunjuk pelaku usaha PMSE lainnya yang melakukan penjualan produk atau layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Selain itu, pemerintah juga berencana untuk meningkatkan potensi penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital lainnya.

Langkah-langkah tersebut termasuk menggali potensi pajak kripto dari transaksi perdagangan aset kripto, serta pajak fintech dari bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP dari transaksi pengadaan barang dan jasa melalui SIPP.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya