Berita

Polisi menetapkan tiga tersangka penyelundupan etnis Rohingya di Aceh/Istimewa

Presisi

3 Warga Bangladesh Jadi Tersangka Penyelundupan Etnis Rohingya di Aceh

SELASA, 19 MARET 2024 | 02:55 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kepolisian Resor (Polres) Langsa menetapkan 3 warga Bangladesh sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan imigran gelap ke Indonesia. Mereka berinisial MH (49), MS (27), dan AT (46).

"Ketiga tersangka yaitu MH sebagai kapten kapal, warga Cox's Bazar Bangladesh. Sementara MS sebagai Anak Buah Kapal (ABK), warga Tex Naf Bangladesh. Sedangkan AT sebagai  jurumasak, warga Layda Regster Camp Block C Bangladeshh, Inndin, Moungdaw, Myanmar," kata Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Rachmad, saat menggelar konferensi pers, Senin (18/3).

Andy menambahkan, kasus penyelundupan manusia ini terungkap berawal dari masuknya 137 warga etnis Rohingya dengan menumpang satu unit kapal. Kejadian tersebut terjadi pada 1 Februari 2024 sekira pukul 01.00 WIB di wilayah pesisir pantai Gampong Kuala Parek, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur.


"Kemudian, dari hasil pemeriksaan awal bahwa para penumpang kapal yang berasal dari etnis Rohingya tersebut masuk ke wilayah Indonesia tanpa izin resmi. Mereka, berangkat dari Bangladesh menuju ke Indonesia pada Desember 2023," ujarnya.

Di mana, lanjut Andy, setiap penumpang atau warga Rohingya diharuskan membayar tiket kepada agen sejumlah 100.000 Taka Bangladesh atau sekitar Rp14 juta. Setelah membayar tiket tersebut, para penumpang akan dikumpulkan di pinggir pantai Tex Naf.

"Lalu diangkut menggunakan kapal kecil untuk dibawa ke tengah laut dan kemudian dipindahkan ke kapal besar yang sudah disediakan sebelumnya," sebutnya.

Andy menuturkan, di kapal tersebut telah menunggu tersangka MH yang bertugas sebagai nahkoda/kapten kapal. Di mana, MH diminta oleh agen berinisial AS untuk membawa para penumpang tersebut ke Indonesia.

"Sebagai imbalannya, MH diberikan upah sebesar 100.000 Taka Bangladesh atau sekitar Rp14 juta," terangnya.

Semua kebutuhan di perjalanan sudah disediakan oleh AS. Mulai dari kapal, minyak/BBM, hingga kebutuhan lain seperti ABK dan makanan selama pelayaran.

Sementara itu, lanjut Andy, tersangka MS yang bertugas sebagai teknisi mesin, diminta oleh AS dan NY untuk membantu kapten kapal apabila di dalam pelayaran dari Bangladesh menuju Indonesia mengalami kendala. Terutama di bagian mesin kapal.

"Untuk tersangka AT bertugas sebagai jurumasak di kapal guna menyediakan makanan kepada seluruh penumpang kapal selama pelayaran dari Bangladesh menuju Indonesia, dengan upah atau gaji sebesar 50.000 Taka Bangladesh atau sekitar Rp 7 juta,"ucapnya.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, etnis Rohingnya tersebut sengaja pergi dari Bangladesh melalui jalur tidak resmi tanpa izin (melalui jalur tikus di negara Bangladesh) menuju ke Indonesia. Sementara itu, untuk agen saat ini belum berhasil dilakukan penangkapan, disebabkan AS berada di Bangladesh.

Andy menyebutkan saat ini tersangka MH, MS, dan AT ditahan di Rutan Polres Langsa. Mereka dijerat Pasal 120 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

UPDATE

Board of Peace: Pergeseran Rational Choice ke Pragmatisme Politik

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:45

Ketua BEM UGM Dituduh LGBT Hingga Sering Nyewa LC

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:25

Kawasan Industri Jateng Motor Baru Transformasi Ekonomi Nasional

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:58

Ustaz Adi Hidayat Sambangi Markas Marinir

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:42

Ketua BEM UGM: Semakin Ditekan, Justru Kami Semakin Melawan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:26

Praktisi Hukum: Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Bisa jadi Alat Kriminalisasi Pengusaha

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:06

PBNU dan Majelis Alumni IPNU Peroleh Wakaf Alquran di Bulan Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:45

Kejagung Tegaskan Hukuman Mati ABK di Kasus Narkoba sesuai Fakta Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:30

Mantan Danyon Sat 71.2 Kopassus Jabat Dandim 0509 Kabupaten Bekasi

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:15

KPK Bakal Kulik Dugaan Aliran Uang Suap Importasi ke Dirjen Bea Cukai

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:00

Selengkapnya