Berita

Polisi menetapkan tiga tersangka penyelundupan etnis Rohingya di Aceh/Istimewa

Presisi

3 Warga Bangladesh Jadi Tersangka Penyelundupan Etnis Rohingya di Aceh

SELASA, 19 MARET 2024 | 02:55 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kepolisian Resor (Polres) Langsa menetapkan 3 warga Bangladesh sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan imigran gelap ke Indonesia. Mereka berinisial MH (49), MS (27), dan AT (46).

"Ketiga tersangka yaitu MH sebagai kapten kapal, warga Cox's Bazar Bangladesh. Sementara MS sebagai Anak Buah Kapal (ABK), warga Tex Naf Bangladesh. Sedangkan AT sebagai  jurumasak, warga Layda Regster Camp Block C Bangladeshh, Inndin, Moungdaw, Myanmar," kata Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Rachmad, saat menggelar konferensi pers, Senin (18/3).

Andy menambahkan, kasus penyelundupan manusia ini terungkap berawal dari masuknya 137 warga etnis Rohingya dengan menumpang satu unit kapal. Kejadian tersebut terjadi pada 1 Februari 2024 sekira pukul 01.00 WIB di wilayah pesisir pantai Gampong Kuala Parek, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur.

"Kemudian, dari hasil pemeriksaan awal bahwa para penumpang kapal yang berasal dari etnis Rohingya tersebut masuk ke wilayah Indonesia tanpa izin resmi. Mereka, berangkat dari Bangladesh menuju ke Indonesia pada Desember 2023," ujarnya.

Di mana, lanjut Andy, setiap penumpang atau warga Rohingya diharuskan membayar tiket kepada agen sejumlah 100.000 Taka Bangladesh atau sekitar Rp14 juta. Setelah membayar tiket tersebut, para penumpang akan dikumpulkan di pinggir pantai Tex Naf.

"Lalu diangkut menggunakan kapal kecil untuk dibawa ke tengah laut dan kemudian dipindahkan ke kapal besar yang sudah disediakan sebelumnya," sebutnya.

Andy menuturkan, di kapal tersebut telah menunggu tersangka MH yang bertugas sebagai nahkoda/kapten kapal. Di mana, MH diminta oleh agen berinisial AS untuk membawa para penumpang tersebut ke Indonesia.

"Sebagai imbalannya, MH diberikan upah sebesar 100.000 Taka Bangladesh atau sekitar Rp14 juta," terangnya.

Semua kebutuhan di perjalanan sudah disediakan oleh AS. Mulai dari kapal, minyak/BBM, hingga kebutuhan lain seperti ABK dan makanan selama pelayaran.

Sementara itu, lanjut Andy, tersangka MS yang bertugas sebagai teknisi mesin, diminta oleh AS dan NY untuk membantu kapten kapal apabila di dalam pelayaran dari Bangladesh menuju Indonesia mengalami kendala. Terutama di bagian mesin kapal.

"Untuk tersangka AT bertugas sebagai jurumasak di kapal guna menyediakan makanan kepada seluruh penumpang kapal selama pelayaran dari Bangladesh menuju Indonesia, dengan upah atau gaji sebesar 50.000 Taka Bangladesh atau sekitar Rp 7 juta,"ucapnya.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, etnis Rohingnya tersebut sengaja pergi dari Bangladesh melalui jalur tidak resmi tanpa izin (melalui jalur tikus di negara Bangladesh) menuju ke Indonesia. Sementara itu, untuk agen saat ini belum berhasil dilakukan penangkapan, disebabkan AS berada di Bangladesh.

Andy menyebutkan saat ini tersangka MH, MS, dan AT ditahan di Rutan Polres Langsa. Mereka dijerat Pasal 120 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya