Berita

Majelis Hakim menolak Permohonan Praperadilan Budi Said dalam kasus penggelapan emas Antam/Net

Hukum

Permohonan Praperadilan Budi Said Ditolak, Kasus Korupsi Emas Antam Dipastikan Berlanjut

SENIN, 18 MARET 2024 | 23:37 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi yang melibatkan crazy rich asal Surabaya, Budi Said, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka. Akibat penolakan ini, proses hukum terhadap Budi Said akan berlanjut ke tahap berikutnya.

Kasus ini bermula pada 18 Januari 2024, ketika Budi Said ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dasar dugaan Permufakatan Jahat dalam merekayasa transaksi jual beli emas Antam. Di mana Budi menetapkan harga di bawah nilai pasar yang mengakibatkan kerugian negara senilai dengan 1.136 kg emas Antam.

Budi Said kemudian menunjuk Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukumnya, untuk mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Februari 2024. Alasannya, dia merasa dituduh tanpa bukti yang kuat dan menyatakan bahwa kasus yang semula bersifat perdata sengaja diubah menjadi pidana hanya untuk menghambat eksekusi putusan perdata Mahkamah Agung.


Sidang praperadilan dengan agenda pembacaan putusan ini dilaksanakan pada hari ini, Senin (18/3), di PN Jakarta Selatan, yang dihadiri oleh tim kuasa hukum Budi Said dan Jaksa. Majelis Hakim membacakan putusan, yang pada intinya menyatakan bahwa Majelis Hakim menerima eksepsi dari Jaksa sehingga permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

"Mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon (kejaksaan)," kata hakim tunggal, Luciana Amping, saat membacakan putusan praperadilan di PN Jaksel, Senin (18/3).

Adapun yang menjadi alasan Majelis Hakim tidak menerima permohonan praperadilan Budi Said adalah, pertama, Surat Perintah Penyidikan bukanlah objek dari praperadilan, sehingga eksepsi Jaksa yang menyatakan objek praperadilan yang diajukan oleh Budi Said salah diterima oleh hakim.

Kedua, permasalahan mengenai adanya sengketa keperdataan merupakan bagian dari pokok perkara dan bukan objek praperadilan. Ketiga, terdapat petitum dari pemohon yang dinyatakan tidak jelas oleh hakim, yaitu menyatakan tidak sah alat bukti yang diperoleh oleh Jaksa dan menyatakan tidak sah seluruh keputusan atau penetapan yang telah muncul dan yang akan muncul ke depannya.

Terkait putusan tersebut, Kuasa Hukum Antam, Fernandes Raja Saor dari Kantor Hukum Fernandes Partnership mengapresiasi putusan dari Majelis Hakim.

“Dalam kesempatan ini, kami ingin mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim Perkara 27/Pid.Pra/2024/Pn.Jkt.Sel dan juga Kejaksaan Agung yang telah menangani kasus ini dengan profesional. Masalah yang berkaitan dengan kerugian negara, seperti dugaan kerugian 1.136 kg emas Antam ini, harus ditangani dengan sangat serius. Dan tidak bisa dianggap enteng.” ucap Fernandes, dalam keterangannya, Senin (18/3).

Fernandes juga menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan memang sudah seharusnya tidak dapat diterima Majelis Hakim.

“Sejak awal, kami sudah menduga bahwa Majelis Hakim akan menyatakan Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Budi Said tidak dapat diterima. Sudah jelas Kejaksaan bergerak dalam melakukan penyidikan sudah berdasarkan bukti yang kuat dan aturan hukum yang jelas, dan isu-isu yang diangkat oleh Budi Said bukanlah isu yang seharusnya diperdebatkan dalam praperadilan," jelasnya.

Fernandes menambahkan, dengan ditolaknya praperadilan, maka proses pidana yang telah berjalan terhadap Budi Said akan  terus berlangsung.

“Tidak ada upaya hukum terhadap praperadilan, sehingga dengan diucapkannya putusan ini Kejaksaaan dapat kembali melanjutkan penyidikan terhadap Budi Said. Mudah-mudahan melalui proses ini keadilan dapat dicapai,” demikian Fernandes.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya