Berita

Majelis Hakim menolak Permohonan Praperadilan Budi Said dalam kasus penggelapan emas Antam/Net

Hukum

Permohonan Praperadilan Budi Said Ditolak, Kasus Korupsi Emas Antam Dipastikan Berlanjut

SENIN, 18 MARET 2024 | 23:37 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi yang melibatkan crazy rich asal Surabaya, Budi Said, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka. Akibat penolakan ini, proses hukum terhadap Budi Said akan berlanjut ke tahap berikutnya.

Kasus ini bermula pada 18 Januari 2024, ketika Budi Said ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dasar dugaan Permufakatan Jahat dalam merekayasa transaksi jual beli emas Antam. Di mana Budi menetapkan harga di bawah nilai pasar yang mengakibatkan kerugian negara senilai dengan 1.136 kg emas Antam.

Budi Said kemudian menunjuk Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukumnya, untuk mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Februari 2024. Alasannya, dia merasa dituduh tanpa bukti yang kuat dan menyatakan bahwa kasus yang semula bersifat perdata sengaja diubah menjadi pidana hanya untuk menghambat eksekusi putusan perdata Mahkamah Agung.


Sidang praperadilan dengan agenda pembacaan putusan ini dilaksanakan pada hari ini, Senin (18/3), di PN Jakarta Selatan, yang dihadiri oleh tim kuasa hukum Budi Said dan Jaksa. Majelis Hakim membacakan putusan, yang pada intinya menyatakan bahwa Majelis Hakim menerima eksepsi dari Jaksa sehingga permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

"Mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon (kejaksaan)," kata hakim tunggal, Luciana Amping, saat membacakan putusan praperadilan di PN Jaksel, Senin (18/3).

Adapun yang menjadi alasan Majelis Hakim tidak menerima permohonan praperadilan Budi Said adalah, pertama, Surat Perintah Penyidikan bukanlah objek dari praperadilan, sehingga eksepsi Jaksa yang menyatakan objek praperadilan yang diajukan oleh Budi Said salah diterima oleh hakim.

Kedua, permasalahan mengenai adanya sengketa keperdataan merupakan bagian dari pokok perkara dan bukan objek praperadilan. Ketiga, terdapat petitum dari pemohon yang dinyatakan tidak jelas oleh hakim, yaitu menyatakan tidak sah alat bukti yang diperoleh oleh Jaksa dan menyatakan tidak sah seluruh keputusan atau penetapan yang telah muncul dan yang akan muncul ke depannya.

Terkait putusan tersebut, Kuasa Hukum Antam, Fernandes Raja Saor dari Kantor Hukum Fernandes Partnership mengapresiasi putusan dari Majelis Hakim.

“Dalam kesempatan ini, kami ingin mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim Perkara 27/Pid.Pra/2024/Pn.Jkt.Sel dan juga Kejaksaan Agung yang telah menangani kasus ini dengan profesional. Masalah yang berkaitan dengan kerugian negara, seperti dugaan kerugian 1.136 kg emas Antam ini, harus ditangani dengan sangat serius. Dan tidak bisa dianggap enteng.” ucap Fernandes, dalam keterangannya, Senin (18/3).

Fernandes juga menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan memang sudah seharusnya tidak dapat diterima Majelis Hakim.

“Sejak awal, kami sudah menduga bahwa Majelis Hakim akan menyatakan Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Budi Said tidak dapat diterima. Sudah jelas Kejaksaan bergerak dalam melakukan penyidikan sudah berdasarkan bukti yang kuat dan aturan hukum yang jelas, dan isu-isu yang diangkat oleh Budi Said bukanlah isu yang seharusnya diperdebatkan dalam praperadilan," jelasnya.

Fernandes menambahkan, dengan ditolaknya praperadilan, maka proses pidana yang telah berjalan terhadap Budi Said akan  terus berlangsung.

“Tidak ada upaya hukum terhadap praperadilan, sehingga dengan diucapkannya putusan ini Kejaksaaan dapat kembali melanjutkan penyidikan terhadap Budi Said. Mudah-mudahan melalui proses ini keadilan dapat dicapai,” demikian Fernandes.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya