Berita

Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas mengetuk palu sidang. /Repro

Politik

DPR Tetapkan Pilkada DKJ seperti Pilpres, 50 Persen Plus 1 Dinyatakan Menang

SENIN, 18 MARET 2024 | 21:27 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyepakati pemilihan kepala daerah (Pilkada) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tetap dipilih oleh rakyat.

Pemenang pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) DKJ harus meraih suara sebanyak 50 persen plus 1, seperti pemilihan presiden (pilpres).

Meskipun sebelumnya, Baleg DPR dan Pemerintah telah menyepakati format pilkada Daerah Khusus Jakarta tidak seperti pilpres. Namun, pemenang suara terbanyak langsung ditetapkan sebagai pemenang.


"Jadi, bisa kita putuskan ya?,” tanya Ketua Baleg Supratman Andi Agtas rapat panitia kerja (panja) RUU DKJ, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin malam (18/3).

“Iya,” jawab peserta rapat.

“Untuk pemilihan (Gubernur-Wakil Gubernur DKJ) tetap dengan 50 plus 1,” kata Supratman sambil mengetuk palu sidang.

Tercatat sebanyak tujuh dari sembilan fraksi dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) setuju dengan usulan pemerintah tersebut. Hanya Fraksi Partai Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang tetap menginginkan pilkada Jakarta dipilih berdasarkan suara terbanyak, bukan 50 persen plus 1 seperti Pilpres.

Usulan pemerintah nomor 2 yang sudah disepakati Baleg, yakni pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur yang memperoleh suara sebanyak 50 persen plus 1 ditetapkan sebagai pasangan terpilih.

Usulan nomor 3, mengatur terkait pilkada Daerah Khusus Jakarta digelar dua putaran. Jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara 50 persen plus 1 pada putaran pertama.

"Penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur sebagaimana dimaksud Ayat 1 dan Ayat 2 dilaksanakan menurut persyaratan dan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," demikian bunyi usulan nomor 4.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya