Berita

Bahlil Lahadalia/Net

Politik

Dewan Pers Perintahkan Tempo Minta Maaf ke Bahlil

SENIN, 18 MARET 2024 | 20:41 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rekomendasi dikeluarkan Dewan Pers kepada media nasional Tempo, terkait berita yang mengulas soal dugaan mafia tambang dalam podcast Bocor Alus Politik (BAP) yang ditayangkan di YouTube tempo.co.

Dewan Pers menyampaikan hal tersebut melalui Surat Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) tentang pengaduan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia terhadap Majalah Tempo.

Dalam surat rekomendasi tersebut diputuskan bahwa Tempo melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat. Surat tersebut juga merekomendasikan agar Tempo sebagai teradu harus melayani Hak Jawab disertai permintaan maaf.

"Teradu (Tempo) wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu (Bahlil) secara proporsional, disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca, selambat-lambatnya pada edisi berikutnya setelah Hak Jawab diterima," tulis Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam surat tersebut, Senin (18/3).

Dalam surat tersebut, Bahlil pun diminta untuk memberikan Hak Jawab kepada Tempo selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah surat dari Dewan Pers tersebut diterima, dan dalam format ralat dengan prinsip-prinsip pemberitaan atau karya-karya jurnalistik, namun tidak boleh mengubah substansi atau makna Hak Jawab yang diajukan.

“Teradu wajib melaporkan bukti tindak lanjut PPR ini ke Dewan Pers selambat-lambatnya 3 x 24 jam setelah Hak Jawab dimuat. Apabila Pengadu tidak memberikan Hak Jawab dalam batas waktu, maka Teradu tidak wajib untuk memuat Hak Jawab,” tulis surat tersebut lagi.

Sementara itu jika Tempo tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda senilai Rp 500.000.000. Keputusan ini pun bersifat final dan mengikat secara etik. Dalam surat tersebut Tempo terbukti melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat.

Menanggapi surat tersebut, Bahlil mengaku tidak ambil pusing dan tetap menghormati Tempo sebagai media yang kredibel. Dirinya pun menghormati Undang-Undang Kebebasan Pers yang ada.

"Alhamdulillah, hari ini baru kami terima, saya baru terima surat cinta dari Dewan Pers yang menyatakan bahwa Tempo dalam kesimpulan dan rekomendasi Dewan Pers itu meminta maaf kepada saya sebagai pengadu dan memberikan hak jawab yang proporsional dan melanggar pasal 1 kode etik, itu rekomendasi dari Dewan Etik. Tapi saya suka kok, kita bersahabat," kata Bahlil dalam acara Konferensi Pers Prospek Investasi Pasca Pemilu 2024, di Jakarta, Senin (18/3).

Ia pun berharap Tempo dapat berbenah terkait manajamen pemberitaan mereka khususnya dalam meminta waktu kepada narasumber yang dituju. Bahlil menyatakan kesiapannya untuk diwawancara jika sudah dijadwalkan sebelumnya.

"Saya pun diberikan sanksi oleh Dewan Pers. Bahwa kalau pers meminta waktu harus diberi waktu. Saya taat waktu tapi jangan minta di banyak dan jangan memaksa hari ini. Ini kadang berita mau naik besok kalian baru minta hari ini. Itu yang bikin saya pusing kadang-kadang," ujar Bahlil.

Meski begitu, Bahlil tetap memandang Tempo sebagai salah satu media yang hebat. Begitu juga dengan media-media lain yang dapat berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pemerintah untuk kebaikan Indonesia.

"Saya sangat menghargai Tempo. Tempo adalah majalah langganan saya, favorit saya. Sejak mahasiswa, saya suka dan saya apresiasi. Saya meyakini kinerja pemerintah hanya dapat berjalan dengan baik jika terdapat koordinasi dan kolaborasi yang terjalin secara positif antara semua media dengan pemerintah," demikian Bahlil mengakhiri.


Populer

BANI Menangkan Anak-Anak Soeharto, OC Kaligis: Kami Gugat dan Lawan

Selasa, 03 Desember 2024 | 15:57

Lebih Mulia Dagang Es Teh daripada Dagang Agama

Rabu, 04 Desember 2024 | 06:59

Haris Moti Yakin Pilkada Jakarta Lanjut Dua Putaran

Kamis, 05 Desember 2024 | 16:33

Jokowi Tekor Ratusan Miliar di Pilkada Jakarta

Senin, 02 Desember 2024 | 01:26

Informasi Dirut BNI Terlibat Pembiayaan Usaha Michael Timothy-KoinWorks Menyesatkan

Jumat, 06 Desember 2024 | 15:44

Try Sutrisno Minta LaNyalla Tetap Perjuangkan UUD 1945 Naskah Asli

Sabtu, 07 Desember 2024 | 07:00

Wall Street Pecah Rekor, Saham Meta Terbang 2,4 Persen

Sabtu, 07 Desember 2024 | 07:57

UPDATE

Fraksi PKS Usul Program One Day One Fish

Kamis, 12 Desember 2024 | 01:59

Pemda Jangan Peras Rakyat Lewat Kebijakan HET Elpiji 3 Kg Bersubsidi

Kamis, 12 Desember 2024 | 01:49

Kapal Perang AL Berhasil Hancurkan Sasaran Strategis Musuh

Kamis, 12 Desember 2024 | 01:37

Sistem E-Katalog Versi 6.0 Wujudkan Transparansi Pengadaan Pemerintah

Kamis, 12 Desember 2024 | 01:23

Infrastruktur Buat Rakyat

Kamis, 12 Desember 2024 | 01:09

Tiga Unit Kerja BNN Raih Penghargaan WBK 2024

Kamis, 12 Desember 2024 | 00:55

Mahasiswa Indonesia Kenalkan Budaya Bangsa di Spanyol

Kamis, 12 Desember 2024 | 00:43

Usaha Nasabah PNM Mekaar Makin Moncer Usai Kantongi Izin BPOM

Kamis, 12 Desember 2024 | 00:15

Perkuat Konektivitas, AHY Dampingi Prabowo Resmikan Flyover Madukoro

Rabu, 11 Desember 2024 | 23:56

Rembuk Perempuan Pesisir Dorong Pemenuhan Air Bersih dan Sanitasi

Rabu, 11 Desember 2024 | 23:31

Selengkapnya