Berita

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat jumpa pers di kantornya, di Jalan Gatot Subroto Kav 51, Jakarta Selatan, Senin (18/3)/RMOL

Bisnis

Tak Boleh Dicicil, THR Paling Lambat Dibayar Seminggu Sebelum Lebaran

SENIN, 18 MARET 2024 | 17:04 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kementerian Ketenagakerjaan meminta perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum, atau seminggu sebelum Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriyah.

Peringatan itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat jumpa pers di kantornya, di Jalan Gatot Subroto Kav 51, Jakarta Selatan, Senin (18/3).

"Saya minta semua perusahaan agar dengan sungguh-sungguh memperhatikan dan melaksanakan regulasi ini, dengan sebaik-baiknya," pinta Ida.


Pekerja atau buruh yang berhak mendapat THR, kata dia, adalah yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih, baik hubungan kerja berdasar perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

"Termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Politikus PKB itu juga mengatakan, bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, berhak atas THR 1 bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, maka diberikan THR secara proporsional.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," tegas Ida Fauziyah.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Menkeu Baru Angkat Bicara Soal Perombakan Pejabat Bea Cukai dan Dirjen Pajak

Senin, 14 September 2026 | 17:28

UPDATE

Dina Sulaeman: Sikap Prabowo Beri Pesan Diplomatik Kuat untuk Palestina

Minggu, 20 September 2026 | 09:51

Ekonom Ungkap Skema Pendidikan Gratis PTN Tanpa Menguras APBN

Minggu, 20 September 2026 | 09:43

Prabowo Berencana Produksi Bensin dari Batu Bara

Minggu, 20 September 2026 | 08:56

Humanika: Jangan Jatuhkan Prabowo Sebelum Lima Tahun

Minggu, 20 September 2026 | 08:49

Sesuai Ambisi Prabowo, Kampus Negeri Jangan Cari Duit dari Mahasiswa Lagi

Minggu, 20 September 2026 | 08:22

Dubes Palestina Ungkap Momen Emosional Saat Peluk Prabowo di Gontor

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Ekonom: Prabowo Tinggal Lanjutkan Pendidikan Gratis dari SBY

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Keretakan Peradaban

Minggu, 20 September 2026 | 07:38

Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur Yahukimo Diringkus TNI

Minggu, 20 September 2026 | 06:46

DPD Tawarkan Solusi Netral Fiskal Demi Ekonomi Berlari Kencang

Minggu, 20 September 2026 | 06:19

Selengkapnya