Berita

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat jumpa pers di kantornya, di Jalan Gatot Subroto Kav 51, Jakarta Selatan, Senin (18/3)/RMOL

Bisnis

Tak Boleh Dicicil, THR Paling Lambat Dibayar Seminggu Sebelum Lebaran

SENIN, 18 MARET 2024 | 17:04 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kementerian Ketenagakerjaan meminta perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum, atau seminggu sebelum Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriyah.

Peringatan itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat jumpa pers di kantornya, di Jalan Gatot Subroto Kav 51, Jakarta Selatan, Senin (18/3).

"Saya minta semua perusahaan agar dengan sungguh-sungguh memperhatikan dan melaksanakan regulasi ini, dengan sebaik-baiknya," pinta Ida.

Pekerja atau buruh yang berhak mendapat THR, kata dia, adalah yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih, baik hubungan kerja berdasar perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

"Termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Politikus PKB itu juga mengatakan, bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, berhak atas THR 1 bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, maka diberikan THR secara proporsional.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," tegas Ida Fauziyah.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya