Berita

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat jumpa pers di kantornya, di Jalan Gatot Subroto Kav 51, Jakarta Selatan, Senin (18/3)/RMOL

Bisnis

Tak Boleh Dicicil, THR Paling Lambat Dibayar Seminggu Sebelum Lebaran

SENIN, 18 MARET 2024 | 17:04 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kementerian Ketenagakerjaan meminta perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum, atau seminggu sebelum Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriyah.

Peringatan itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat jumpa pers di kantornya, di Jalan Gatot Subroto Kav 51, Jakarta Selatan, Senin (18/3).

"Saya minta semua perusahaan agar dengan sungguh-sungguh memperhatikan dan melaksanakan regulasi ini, dengan sebaik-baiknya," pinta Ida.


Pekerja atau buruh yang berhak mendapat THR, kata dia, adalah yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih, baik hubungan kerja berdasar perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

"Termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Politikus PKB itu juga mengatakan, bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, berhak atas THR 1 bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, maka diberikan THR secara proporsional.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," tegas Ida Fauziyah.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya