Berita

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat jumpa pers di kantornya, di Jalan Gatot Subroto Kav 51, Jakarta Selatan, Senin (18/3)/RMOL

Bisnis

Tak Boleh Dicicil, THR Paling Lambat Dibayar Seminggu Sebelum Lebaran

SENIN, 18 MARET 2024 | 17:04 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kementerian Ketenagakerjaan meminta perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum, atau seminggu sebelum Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriyah.

Peringatan itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat jumpa pers di kantornya, di Jalan Gatot Subroto Kav 51, Jakarta Selatan, Senin (18/3).

"Saya minta semua perusahaan agar dengan sungguh-sungguh memperhatikan dan melaksanakan regulasi ini, dengan sebaik-baiknya," pinta Ida.


Pekerja atau buruh yang berhak mendapat THR, kata dia, adalah yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih, baik hubungan kerja berdasar perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

"Termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Politikus PKB itu juga mengatakan, bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, berhak atas THR 1 bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, maka diberikan THR secara proporsional.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," tegas Ida Fauziyah.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya