Berita

Mantan Sekda Bandung, Ema Sumarna/RMOL

Hukum

Mantan Sekda Bandung Dikorek Tim Penyidik KPK soal TAPD

SENIN, 18 MARET 2024 | 16:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Ema Sumarna dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal jabatannya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bandung.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa Ema Sumarna sebagai saksi dan tersangka kasus dugaan suap yang merupakan pengembangan dari perkara mantan Walikota Bandung, Yana Mulyana.

Ema Sumarna telah diperiksa tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (14/3).


"Yang bersangkutan hadir dan dikonfimasi antara lain terkait dengan posisi jabatan yang bersangkutan sebagai Ketua TAPD Kota Bandung yang salah satunya membahas anggaran berbagai proyek di Pemkot Bandung," kata Ali kepada wartawan, Senin (18/3).

Sebelumnya, pengacara Ema, Rizky Rizgantara membenarkan bahwa Ema Sumarna diperiksa sebagai tersangka. Bahkan, Ema sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 5 Maret 2024.

"Yang kita tau ada anggota DPRD Kota Bandung 4 orang (tersangka). Jadi ada 5 orang (tersangka termasuk Ema)," kata Rizky kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis sore (14/3).

Pada Rabu (13/3), KPK mengumumkan pihaknya mengembangkan perkara Walikota Bandung periode 2022-2023, Yana Mulyana, dengan menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka.

"Sejumlah pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik dari eksekutif Pemkot Bandung maupun DPRD," kata Ali Fikri, Rabu (13/3).

Berdasarkan informasi, lima tersangka itu adalah Ema Sumarna (Sekda), dan empat anggota DPRD, Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, dan Yudi Cahyadi

Diketahui, Yana Mulyana dijebloskan ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi masa tahanan.

Dia dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada 28 Desember 2023, selanjutnya menjalani pidana badan 4 tahun, dikurangi masa tahanan. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta, serta uang pengganti sebesar Rp435,7 juta, 14.520 Dolar Singapura, 3 ribu Dolar AS, dan 15.630 Bath.

Selain itu juga ada pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun.

Selain Yana, Jaksa Eksekutor KPK juga menjebloskan dua lainnya, Dadang Darmawan (mantan kepala Dishub), dan Khairul Rijal (mantan sekretaris Dishub).

Dadang menjalani pidana badan 4 tahun dikurangi masa penahanan, dan wajib membayar denda Rp200 juta, serta uang pengganti Rp271,9 juta. Sedang Khairul menjalani pidana badan 5 tahun dikurangi masa tahanan.

Dia juga wajib membayar denda Rp200 juta, serta uang pengganti Rp586,5 juta, 85.670 Bath, 187 Dolar Singapura, 2.811 Ringgit Malaysia, dan 950 ribu Won.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Pemulihan Pasien Pasca-Stroke Lewat Teknologi Robotik, Siapa Takut?

Sabtu, 07 Februari 2026 | 20:03

10 Film Hollywood Dirilis Sepanjang 2026, Ada Spider-Man hingga Avengers: Doomsday

Sabtu, 07 Februari 2026 | 19:43

Huntara Bener Meriah Ditargetkan Siap Huni Jelang Ramadan

Sabtu, 07 Februari 2026 | 19:21

Perbaikan Program MBG untuk Indonesia Emas Menggema di Yogyakarta

Sabtu, 07 Februari 2026 | 19:00

BNI Lanjutkan Aksi Bersih Pantai dengan Dukungan Sarana TPS3R Sekar Tanjung di Bali

Sabtu, 07 Februari 2026 | 18:54

Masuk Angin Vs GERD, Obat Herbal Tak Selalu Aman

Sabtu, 07 Februari 2026 | 18:09

Prabowo Curhat Tiap Mau Berantas Korupsi Ada Kerusuhan dan Adu Domba

Sabtu, 07 Februari 2026 | 17:51

PDIP Ajak Teladani Perjuangan Fatmawati Soekarno

Sabtu, 07 Februari 2026 | 17:15

BNI Gelar Aksi Bersih Pantai Mertasari

Sabtu, 07 Februari 2026 | 16:48

Kawal Ketat Pergub Penggunaan Air Tanah di Gedung Jakarta

Sabtu, 07 Februari 2026 | 16:27

Selengkapnya