Berita

Salah satu aset milik Andhi Pramono yang disita KPK/Ist

Hukum

KPK Sita 3 Bidang Tanah Rp500 Juta Milik Andhi Pramono

SENIN, 18 MARET 2024 | 12:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tiga bidang tanah senilai sekitar Rp500 juta milik Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Makassar tahun 2021-2023, Andhi Pramono (AP) disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, beberapa waktu lalu, tim penyidik bersama dengan Kasatgas Pengelola Barang Bukti, Ahmad Budi Ariyanto dan tim kembali melakukan penyitaan aset-aset lain yang diduga milik tersangka AP yang berada di Kelurahan Darussalam, Kecamatan Meral Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

"Ada 3 lokasi tanah dengan luas keseluruhan mencapai 5.911 meter persegi dengan nilai estimasi setengah miliar rupiah," kata Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (18/3).


Ali memastikan, tim penyidik akan terus melakukan penelusuran aset-aset lain milik Andhi Pramono dengan mengandeng dan melibatkan peran aktif dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Andhi Pramono.

Selain sebagai tersangka kasus TPPU, Andhi Pramono juga saat ini masih berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Pada Jumat (8/3), Andhi Pramono dituntut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 3 bulan penjara, serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Andhi dianggap terbukti menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp48.259.360.496 (Rp48,25 miliar) dan 249.500 dolar AS atau setara dengan Rp3.586.851.000 (Rp3,58 miliar), serta 404 ribu dolar Singapore atau setara dengan Rp4.391.870.000 (Rp4,39 miliar).



Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya