Berita

Salah satu aset milik Andhi Pramono yang disita KPK/Ist

Hukum

KPK Sita 3 Bidang Tanah Rp500 Juta Milik Andhi Pramono

SENIN, 18 MARET 2024 | 12:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tiga bidang tanah senilai sekitar Rp500 juta milik Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Makassar tahun 2021-2023, Andhi Pramono (AP) disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, beberapa waktu lalu, tim penyidik bersama dengan Kasatgas Pengelola Barang Bukti, Ahmad Budi Ariyanto dan tim kembali melakukan penyitaan aset-aset lain yang diduga milik tersangka AP yang berada di Kelurahan Darussalam, Kecamatan Meral Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

"Ada 3 lokasi tanah dengan luas keseluruhan mencapai 5.911 meter persegi dengan nilai estimasi setengah miliar rupiah," kata Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (18/3).


Ali memastikan, tim penyidik akan terus melakukan penelusuran aset-aset lain milik Andhi Pramono dengan mengandeng dan melibatkan peran aktif dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Andhi Pramono.

Selain sebagai tersangka kasus TPPU, Andhi Pramono juga saat ini masih berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Pada Jumat (8/3), Andhi Pramono dituntut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 3 bulan penjara, serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Andhi dianggap terbukti menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp48.259.360.496 (Rp48,25 miliar) dan 249.500 dolar AS atau setara dengan Rp3.586.851.000 (Rp3,58 miliar), serta 404 ribu dolar Singapore atau setara dengan Rp4.391.870.000 (Rp4,39 miliar).



Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Cara Cek Status Eligible Magang Kemnaker 2026, Alasan Tidak Lolos Verifikasi

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:22

Prabowo Segera Luncurkan Motor Listrik Buatan Anak Bangsa

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:19

Panglima: TNI AD Sumbang 55 Persen Produksi Beras Nasional 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:53

Profil Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:26

Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:19

Halaqah Pra Muktamar NU Diawali Khataman Al-Qur'an dan Doa Bersama

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:17

Prabowo Putuskan Bangun Minimal 30 Pabrik Bioetanol di Indonesia

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:16

Jadwal Final dan Perebutan Posisi 3 Piala Dunia 2026: Spanyol vs Argentina, Prancis Tantang Inggris

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:07

Pertamina Patra Niaga Bantah Isu Transporter Enggan Salurkan BBM di Sumut

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Pramono Buka Jalan Alumni PKM Berdakwah di Masjid Milik Pemprov DKI

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Selengkapnya