Berita

Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) Bahlil Lahaldia/Net

Hukum

Pemeriksaan Menteri Bahlil Tak Perlu Tunggu Laporan Masyarakat

MINGGU, 17 MARET 2024 | 13:02 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera memeriksa Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) Bahlil Lahadalia untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan dan pengaktifan kembali izin usaha pertambangan (IUP) serta hak guna usaha (HGU).

"Segera dipanggil dan diperiksa menelusuri adanya dugaan korupsi pihak terkait (Bahlil)," kata Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fichkar Hadjar dikutip Minggu (17/3).

Menurut Hadjar, lembaga antirusuah itu tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat untuk memeriksa Bahlil. Sebab, dalam dugaan kasus tersebut sudah ada indikasi kerugian negara.


Terlebih lagi, menurut Hadjar, Bahlil juga diduga meminta fee sebesar Rp25 miliar kepada pengusaha tambang yang ingin mengaktifkan perizinannya.

"Ya KPK meski tidak ada laporan dari masyarakat. Tetapi KPK mengetahui informasi terjadinya korupsi, KPK dapat melakukan pebyidikan dan penuntutan di pebgadilan. intinya kpk mengetahui adanya kerugian negara," kata Hadjar.

Lebih jauh, Hadjar menyebut bila dalam pemeriksaan itu KPK menemukan bukti yang konkret adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan Bahlil. Maka KPK harus menetapkan sebagai tersangka.

"Untuk itu KPK juga bisa nemanggil dan meneriksa semua pihak yang terkait denganperistiwa korupsi, semua pihak dipriksa sebagai saksi dan yang paling bertanggubg jawab atas peristiwa pidana ditetapkan sebagai tersangk atau terdakwa," kata Hadjar.

Selain itu, lanjut Hadjar, Komisi VII DPR RI yang merupakan mitra kerja BPKM harus membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan upeti yang dilakukan Bahlil tersebut.

"DPR harus terus didorong untuk membentuk pansus dan mempersoalkan kasus upeti Bahlil," demikian Hadjar.

Populer

Gagal Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi, Dirtipidum Kalah Telak

Rabu, 09 Juli 2025 | 17:57

Alumni UGM Bergerak Ultimatum Rektor dan Dekan Pamerkan Ijazah Jokowi

Jumat, 04 Juli 2025 | 19:20

Alasan Jokowi Tak Hadir Gelar Perkara Khusus Ijazah Palsu di Bareskrim

Rabu, 09 Juli 2025 | 14:02

Pemecatan Beathor di BP Taskin Pertegas Kepalsuan Ijazah Jokowi

Minggu, 06 Juli 2025 | 10:01

Usai Ungkap Ijazah Jokowi Cetakan Pasar Pramuka, Beathor Diberhentikan BP Taskin

Kamis, 03 Juli 2025 | 13:13

Beathor Akui Pernah Kagumi Jokowi, Kini Dipecat Usai Ungkap Dugaan Ijazah Palsu

Jumat, 04 Juli 2025 | 17:46

Jika Dimakzulkan, Siapa yang Gantikan Gibran?

Jumat, 04 Juli 2025 | 14:01

UPDATE

Polisi Cokok Tiga Pengedar Sabu Jaringan Sumatera, Barbuk 11 Kg!

Sabtu, 12 Juli 2025 | 09:21

Tekad Besar Ole Romeny Berujung Cedera, Persiapan Timnas Terganggu

Sabtu, 12 Juli 2025 | 08:51

Jadi Lumbung Suara Prabowo, NTB Targetkan Kemiskinan Ekstrem Nol Persen

Sabtu, 12 Juli 2025 | 08:38

Kopdes Merah Putih Ok tapi Hindari Bahaya Populisme

Sabtu, 12 Juli 2025 | 07:31

Media Kritis dan Konstruktif Kunci Demokrasi Sehat

Sabtu, 12 Juli 2025 | 07:13

RSUD Tak Boleh Setengah Hati Layani Pasien BPJS

Sabtu, 12 Juli 2025 | 06:49

KPK Harus Larang Tahanan Pakai Penutup Wajah

Sabtu, 12 Juli 2025 | 06:02

Sistem Verifikasi Mitra Dapur Mandiri MBG Diduga Rawan Manipulasi

Sabtu, 12 Juli 2025 | 05:59

Soal Penerima Bansos Main Judol, Muzani Harap Masyarakat Diedukasi

Sabtu, 12 Juli 2025 | 05:33

Aneh, Mahasiswa Tak Peduli Kasus Ijazah Jokowi

Sabtu, 12 Juli 2025 | 05:23

Selengkapnya