Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Alami Kendala, Realisasi Program Hilirisasi Batu Bara Terhalang Keterbatasan Teknologi

SABTU, 16 MARET 2024 | 14:32 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Proyek hilirisasi mineral khususnya batu bara mengalami hambatan karena keterbatasan teknologi yang digunakan untuk mengeksekusi program tersebut.

Hal itu disampaikan Staf Khusus Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara, Irwandy Arif.

"Peningkatan nilai tambah ini masih berat. Begitu bicara ke nilai tambah, maka seluruh proses nilai tambah yang ada di Indonesia, ada kelemahan besar, kita tidak punya teknologi, kita membayar terlalu mahal," ujarnya, dikutip Sabtu (16/3).

Dalam keterangannya, Irwandi menjelaskan bahwa perusahaan batu bara dalam negeri seperti PT Kaltim Prima Coal dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) yang ingin melakukan hilirisasi untuk menambah nilai tambah batu bara dalam negeri terhambat lantaran teknologi.

Menurutnya, teknologi yang digunakan untuk hilirisasi itu dimiliki oleh sebuah perusahaan asal Amerika Serikat (AS), Air Products. Namun, perusahaan tersebut belakangan ini mundur dari proyek hilirisasi dengan PT Kaltim Prima Coal dan PTBA.

"Air Products mundur kerjasama PTBA dengan KPC produksi metanol juga mundur. KPC switch jadi ammonia, PTBA cari mitra baru," jelasnya.

Hal itu, kata Irwandi, menjadi bukti bahwa salah satu sebab utama sulitnya program hilirisasi batu bara karena adanya keterbatasan teknologi.

Selain itu, staf khusus itu juga menyoroti komoditas tambang lainnya yang juga menghadapi tantangan yang sama karena sulitnya teknologi untuk melakukan investasi.

Untuk itu, ia mengatakan bahwa untuk merealisasikan program hilirisasi kebanggan Presiden Joko Widodo itu diperlukan adanya investasi yang besar untuk memiliki teknologi yang tersedia dari perusahaan luar negeri.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Tekuk Fiorentina 2-1, Napoli Tak Biarkan Inter Tenang

Senin, 10 Maret 2025 | 01:21

Polda Jateng Tegas Larang Petasan Sepanjang Ramadan

Senin, 10 Maret 2025 | 00:59

Kluivert Tiba di Jakarta Ditemani Mantan Pemain Man United

Senin, 10 Maret 2025 | 00:41

Cegah Bencana Seperti di Jabotabek, Menteri ATR/BPN Evaluasi Tata Ruang di Jatim

Senin, 10 Maret 2025 | 00:25

Asiang Versus JACCS MPM Finance, Peneliti IPD-LP Yakin Hakim MA Lebih Adil

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:58

Beri Bantuan untuk Korban Banjir di Candulan, Okta Kumala Dewi Berharap Ada Solusi Jangka Panjang

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:41

PSU Empat Lawang Diikuti Dua Paslon, Pencoblosan pada 19 April 2025

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:20

Update Banjir dan Longsor Sukabumi: 5 Orang Wafat, 4 Orang Hilang

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:44

Menanti Keberanian Kejagung Bongkar Biang Kerok Korupsi Migas

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:30

PTPN IV PalmCo Siapkan 23 Bus untuk Mudik di Sumatera dan Kalimantan

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:18

Selengkapnya