Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Alami Kendala, Realisasi Program Hilirisasi Batu Bara Terhalang Keterbatasan Teknologi

SABTU, 16 MARET 2024 | 14:32 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Proyek hilirisasi mineral khususnya batu bara mengalami hambatan karena keterbatasan teknologi yang digunakan untuk mengeksekusi program tersebut.

Hal itu disampaikan Staf Khusus Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara, Irwandy Arif.

"Peningkatan nilai tambah ini masih berat. Begitu bicara ke nilai tambah, maka seluruh proses nilai tambah yang ada di Indonesia, ada kelemahan besar, kita tidak punya teknologi, kita membayar terlalu mahal," ujarnya, dikutip Sabtu (16/3).


Dalam keterangannya, Irwandi menjelaskan bahwa perusahaan batu bara dalam negeri seperti PT Kaltim Prima Coal dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) yang ingin melakukan hilirisasi untuk menambah nilai tambah batu bara dalam negeri terhambat lantaran teknologi.

Menurutnya, teknologi yang digunakan untuk hilirisasi itu dimiliki oleh sebuah perusahaan asal Amerika Serikat (AS), Air Products. Namun, perusahaan tersebut belakangan ini mundur dari proyek hilirisasi dengan PT Kaltim Prima Coal dan PTBA.

"Air Products mundur kerjasama PTBA dengan KPC produksi metanol juga mundur. KPC switch jadi ammonia, PTBA cari mitra baru," jelasnya.

Hal itu, kata Irwandi, menjadi bukti bahwa salah satu sebab utama sulitnya program hilirisasi batu bara karena adanya keterbatasan teknologi.

Selain itu, staf khusus itu juga menyoroti komoditas tambang lainnya yang juga menghadapi tantangan yang sama karena sulitnya teknologi untuk melakukan investasi.

Untuk itu, ia mengatakan bahwa untuk merealisasikan program hilirisasi kebanggan Presiden Joko Widodo itu diperlukan adanya investasi yang besar untuk memiliki teknologi yang tersedia dari perusahaan luar negeri.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya