Berita

Ilustrasi Foto/Net

Hukum

Bos Distributor Makanan Dilaporkan ke Bareskrim Diduga Lakukan Penggelapan

JUMAT, 15 MARET 2024 | 14:18 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pengusaha sekaligus pemilik PT Startmara Pratama bergerak di bidang usaha distributor makanan serta PT Panca Rasa Pratama yang memproduksi Teh Prendjak bernama Bandi dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penggelapan.

Yayasan Giri Buddha melalui kuasa hukumnya, Randy Gunawan telah melaporkan Bandi dengan Nomor LP/B/212/VII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

"Saat ini laporan tersebut telah diproses oleh Penyidik Subdit I Dittipidum Bareskrim Polri. Kini kasus tersebut telah dinaikan prosesnya ke dalam tahap Penyidikan," kata Randy Gunawan dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (15/3).


Randy menjelaskan laporan polisi ini bermula dari adanya kesepakatan antara Yayasan Giri Buddha dengan Bandi yang tertuang di dalam Notulen Rapat Kesepakatan Bersama tanggal 26 November 2016.

Dalam kesepakatan tersebut, Bandi dan istri yang bernama Sariati akan menyerahkan beberapa bidang tanah berdasarkan SHM Nomor 09096/Baru Sembilan, SHM Nomor 19383/Batu Sembilan, dan SHM Nomor 18599/Batu Sembilan kepada Yayasan Giri Buddha.

Tujuannya untuk dikembangkan Yayasan Giri Buddha dan hibah tersebut akan dilaksanakan di hadapan PPAT sesuai dengan wasiat dari almarhum TJUNG GOEI HENG alias TJOA selaku pendiri Yayasan Giri Buddha sekaligus ayah kandung dari Bandi.

“Selanjutnya, yang bersangkutan sama sekali tidak menyerahkan SHM Nomor 19383/Batu Sembilan dan SHM Nomor 18599/Batu Sembilan secara fisik dan tidak melaksanakan hibah sebagaimana yang telah disepakati,” beber Randy.

Meskipun sudah ada permohonan baik lisan dan tertulis dari pihak Yayasan Giri Buddha, namun tanggapan Bandi justru sebaliknya.

"Bandi juga melakukan pengancaman dan berniat akan melakukan pemagaran atas bidang tanah tersebut. Padahal di atas tanah tersebut telah berdiri bangunan Vihara Giri Buddha sejak tahun 1980 yang digunakan oleh masyarakat umum di sana untuk beribadah dan kegiatan keagamaan," jelas Randy.

Berdasarkan hal tersebut, pihak Yayasan Giri Buddha sudah melayangkan surat somasi kepada Bandi. Namun sampai saat ini sama sekali belum ditanggapi.

“Bahwa saat ini proses laporan kami sudah dinaikan statusnya ke tahap penyidikan dan mudah-mudahan bisa segera dilakukan gelar perkara penetapan Tersangka," ungkap Randy.

Menurut dia, terdapat unsur pidana yang cukup kuat berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti dan saksi-saksi.

Randy menjelaskan pihak Bandi maupun Sariati selaku Terlapor dan saksi sama sekali tidak kooperatif dan tidak pernah hadir. Meskipun sudah dipanggil berkali-kali secara patut dan sah oleh pihak Penyidik Bareskrim Mabes Polri.

"Sehingga terbukti Bandi selaku Terlapor dan istrinya sangat tidak taat dan tidak menghormati hukum. Tentunya kami berharap kasus ini dapat segera selesai karena ini semua demi tujuan sosial,” pungkas Randy.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya