Berita

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja/RMOL

Politik

Bawaslu Tak Bisa Tangani Pelanggaran Usai Penetapan Hasil Pemilu

JUMAT, 15 MARET 2024 | 12:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kewenangan penanganan pelanggaran oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan terhenti, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) pada masa akhir rekapitulasi suara tingkat nasional di 20 Maret 2024.

Ketua Bawaslu Republik Indonesia (RI) Rahmat Bagja menerangkan, Bawaslu memiliki kewenangan menangani dugaan pelanggaran administrasi, pidana pemilu, dan sengketa proses pemilu.

Namun dia menegaskan, di luar kewenangan Bawaslu tersebut akan ditangani Mahkamah Konstitusi (MK). Karena persoalan yang memungkinkan diajukan dalam kondisi sekarang ini adalah sengketa hasil pemilu.


"Tidak bisa (ditangani Bawaslu), ini di MK. Karena untuk kepastian hukumnya harus jelas, jangan sampai ada dobel, ada penanganan di kita ada penanganan di MK," ujar Bagja saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).

Dia menegaskan, peserta pemilu baik calon anggota legislatif (caleg) dari partai politik (parpol) maupun perseorangan serta pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres),  tidak bisa menyoal hasil pemilu ke Bawaslu.

"Kami tidak terlibat dalam sengketa hasil. Tapi jika ada penanganan pelanggaran yang berakibat pada itu, ya nanti akan dibawa lagi ke rekap nasional. Tapi rekap nasional berhenti atau selesai pada 20 Maret 2024. Itu batasan waktu yang harus diketahui oleh peserta pemilu yang ada pada saat rekapitulasi nasional ini," demikian Bagja.



Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya