Berita

Sekjen DPR RI, Indra Iskandar/RMOL

Hukum

10 Saksi Terkait Pengadaan untuk Rumah Jabatan DPR Diperiksa KPK

JUMAT, 15 MARET 2024 | 12:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses perencanaan hingga pengadaan untuk rumah jabatan anggota DPR.

"Dia diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat siang (15/3).

Kedua saksi yang diperiksa adalah Indra Iskandar dan Hiphi Hidupati, Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR.


"Keduanya hadir dan dikonfirmasi mulai tahap perencanaan, tahap lelang dan pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR Tahun Anggaran 2020," katanya.

Hari ini, sambungnya, tim penyidik memanggil 10 saksi, yakni Sjaepudin (analis Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setjen DPR 2019-2020), Sri Wahyu Budhi Lestari (Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setjen DPR), dan Sutrisno (Kasubag Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Setjen DPR.

Selanjutnya ada Syamsul Hadi, Tomy Susanto, Usman Daryan, Wildan, Adhar (Direktur PT Haradah Jaya Mandiri), Adung Karnaen (Direktur Utama PT Alfriz Auliatama), dan Andi Wiyogo.

Sebelumnya Ali Fikri mengatakan, dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR diduga merugikan keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya