Berita

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh bersama Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar/Net

Politik

Tumpulkan Hak Angket Nasdem Dirayu 2 Kursi Menteri

JUMAT, 15 MARET 2024 | 11:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Isu jatah kursi menteri disediakan untuk Partai Nasional Demokrat (Nasdem), dinilai sebagai strategi menghambat hak angket digulirkan kelompok pendukung pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 1, Anies-Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Pengamat politik dari Citra Institute Efriza mengamati, Nasdem sebagai pimpinan Koalisi Perubahan pengusung Anies-Muhaimin, potensi tidak mengikuti jejak Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggulirkan hak angket.

Pasalnya, dia melihat sikap Nasdem pada saat Rapat Paripurna DPR RI beberapa waktu lalu tidak ikut menyuarakan hak angket, berbeda ketika wacana ini muncul ke publik pasca pencoblosan pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024.


"Diyakini ini isu untuk menumpulkan hak angket, dan agar Nasdem menerima hasil pilpres," ujar Efriza kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (15/3).

Menurutnya, Nasdem sejak mengetahui suara pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melonjak tinggi daripada Anies-Muhaimin, sudah punya niatan untuk merapat ke koalisi pemenang Pilpres 2024.

"Jika dibaca sejak awal, sebenarnya Nasdem telah menerima hasil pilpres. Hanya saja karena Anies capresnya, dan kubu Ganjar ingin memproses hak angket untuk menelusuri kecurangan pemilu, diyakini Nasdem sekadar ikut irama saja, sambil melihat peluang bergabung dengan pemerintahan," tuturnya.

Maka dari itu, Efriza meyakini Nasdem sedang mencari momen yang tepat untuk mendeklarasikan diri mendukung Prabowo-Gibran, apalagi jika sudah keluar penetapan hasil Pilpres 2024 oleh penyelenggara pemilu.

"Nasdem jika dipelajari sejak awal enggan untuk menggelorakan kecurangan pemilu. Jadi terkesan terpaksa, tak enak semata, bukan dari hati dan sikap serius arahan partainya," demikian Efriza.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya