Berita

Advokat Lucas/Net

Hukum

Advokat Lucas Diultimatum Penuhi Panggilan KPK

JUMAT, 15 MARET 2024 | 09:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum advokat Lucas untuk kooperatif hadir pada panggilan berikutnya dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, sedianya Lucas dipanggil dan diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (14/3).

"Saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi kaitan alasan ketidakhadirannya tersebut," kata Ali kepada wartawan, Jumat pagi (15/3).


Untuk itu, kata Ali, KPK mengultimatum Lucas untuk kooperatif hadir pada pemanggilan selanjutnya.

Lucas sendiri sebelumnya pernah diproses hukum oleh KPK atas kasus dugaan perintangan penyidikan Chairman PT Paramount Enterprise Internasional, Eddy Sindoro.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Lucas.

Selanjutnya pada tingkat banding, hukuman Lucas dikurangi menjadi 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Atas pengurangan hukuman itu, KPK pun mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya, MA justru menyunat kembali putusan terhadap Lucas menjadi 3 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Lucas lantas mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA. Hasilnya, pada 7 April 2021, PK Lucas dikabulkan. Dan pada 8 April 2021, Lucas bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang.

Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara suap penanganan perkara yang menjerat Nurhadi sebelumnya. Dalam kasus suapnya, Nurhadi dinyatakan terbukti bersama menantunya, Rezky Herbiono menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp45.726.955.000.

Suap dan gratifikasi tersebut diberikan oleh Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) untuk membantu Hiendra mengurus perkara. Uang suap itu diberikan secara bertahap sejak 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016.

Selain menerima suap senilai Rp45 miliar lebih, Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi senilai Rp37,2 miliar. Gratifikasi diterima Nurhadi selama tiga tahun sejak 2014 hingga 2017. Uang gratifikasi ini diberikan oleh lima orang dari perkara berbeda. Jika ditotal, suap dan gratifikasi yang diterima sebesar Rp83.013.955.000

Nurhadi sendiri telah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Kamis 6 Januari 2022 untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun.



Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

UPDATE

Teddy dan Fadli Zon Saling Bagi Tugas saat Kunjungan PM Modi

Minggu, 12 Juli 2026 | 10:16

Penegak Hukum Lebih Baik Saling Bongkar Kasus daripada Lindungi Koruptor

Minggu, 12 Juli 2026 | 10:10

Momen Delegasi RI Ziarah ke Makam Ali Khamenei di Mashhad

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:47

Pesan Prabowo ke Aparat Bukan Teguran Biasa Melainkan Instruksi Moral

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:34

Bahlil Bidik Penambahan Kursi Golkar di 2029

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:16

KPK Hormati Proses Hukum Kasus Febrie Adriansyah

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:10

Konflik Memanas, AS Bombardir Iran Lagi setelah Selat Hormuz Ditutup

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:50

Penanganan Kasus Korupsi Jangan Ganggu Kekompakan Polri-Kejagung

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:33

Kolaborasi UI-Tsinghua Buka Jalan Produksi Vaksin Dengue Buatan Indonesia

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:15

Kasus Febrie Harus Diselesaikan Lewat Jalur Hukum Bukan Lobi Politik

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:07

Selengkapnya