Berita

Advokat Lucas/Net

Hukum

Advokat Lucas Diultimatum Penuhi Panggilan KPK

JUMAT, 15 MARET 2024 | 09:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum advokat Lucas untuk kooperatif hadir pada panggilan berikutnya dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, sedianya Lucas dipanggil dan diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (14/3).

"Saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi kaitan alasan ketidakhadirannya tersebut," kata Ali kepada wartawan, Jumat pagi (15/3).


Untuk itu, kata Ali, KPK mengultimatum Lucas untuk kooperatif hadir pada pemanggilan selanjutnya.

Lucas sendiri sebelumnya pernah diproses hukum oleh KPK atas kasus dugaan perintangan penyidikan Chairman PT Paramount Enterprise Internasional, Eddy Sindoro.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Lucas.

Selanjutnya pada tingkat banding, hukuman Lucas dikurangi menjadi 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Atas pengurangan hukuman itu, KPK pun mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya, MA justru menyunat kembali putusan terhadap Lucas menjadi 3 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Lucas lantas mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA. Hasilnya, pada 7 April 2021, PK Lucas dikabulkan. Dan pada 8 April 2021, Lucas bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang.

Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara suap penanganan perkara yang menjerat Nurhadi sebelumnya. Dalam kasus suapnya, Nurhadi dinyatakan terbukti bersama menantunya, Rezky Herbiono menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp45.726.955.000.

Suap dan gratifikasi tersebut diberikan oleh Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) untuk membantu Hiendra mengurus perkara. Uang suap itu diberikan secara bertahap sejak 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016.

Selain menerima suap senilai Rp45 miliar lebih, Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi senilai Rp37,2 miliar. Gratifikasi diterima Nurhadi selama tiga tahun sejak 2014 hingga 2017. Uang gratifikasi ini diberikan oleh lima orang dari perkara berbeda. Jika ditotal, suap dan gratifikasi yang diterima sebesar Rp83.013.955.000

Nurhadi sendiri telah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Kamis 6 Januari 2022 untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun.



Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya