Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum advokat Lucas untuk kooperatif hadir pada panggilan berikutnya dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD).
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, sedianya Lucas dipanggil dan diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (14/3).
"Saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi kaitan alasan ketidakhadirannya tersebut," kata Ali kepada wartawan, Jumat pagi (15/3).
Untuk itu, kata Ali, KPK mengultimatum Lucas untuk kooperatif hadir pada pemanggilan selanjutnya.
Lucas sendiri sebelumnya pernah diproses hukum oleh KPK atas kasus dugaan perintangan penyidikan Chairman PT Paramount Enterprise Internasional, Eddy Sindoro.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Lucas.
Selanjutnya pada tingkat banding, hukuman Lucas dikurangi menjadi 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Atas pengurangan hukuman itu, KPK pun mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya, MA justru menyunat kembali putusan terhadap Lucas menjadi 3 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Lucas lantas mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA. Hasilnya, pada 7 April 2021, PK Lucas dikabulkan. Dan pada 8 April 2021, Lucas bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang.
Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara suap penanganan perkara yang menjerat Nurhadi sebelumnya. Dalam kasus suapnya, Nurhadi dinyatakan terbukti bersama menantunya, Rezky Herbiono menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp45.726.955.000.
Suap dan gratifikasi tersebut diberikan oleh Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) untuk membantu Hiendra mengurus perkara. Uang suap itu diberikan secara bertahap sejak 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016.
Selain menerima suap senilai Rp45 miliar lebih, Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi senilai Rp37,2 miliar. Gratifikasi diterima Nurhadi selama tiga tahun sejak 2014 hingga 2017. Uang gratifikasi ini diberikan oleh lima orang dari perkara berbeda. Jika ditotal, suap dan gratifikasi yang diterima sebesar Rp83.013.955.000
Nurhadi sendiri telah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Kamis 6 Januari 2022 untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun.