Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Hari Ini KPK Panggil 15 Tersangka Pungli Rutan

JUMAT, 15 MARET 2024 | 08:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Rutan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan dipanggil tim penyidik KPK.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, tim penyidik KPK telah memanggil 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk hadir dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada hari ini, Jumat (15/3).

Dari 15 orang itu, salah satu di antaranya adalah Koordinator Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki, yang merupakan otak terjadinya pungli di Rutan KPK.


Semua tersangka tersebut dikabarkan bakal langsung dilakukan penahanan oleh KPK.

Hengki sendiri sebelumnya telah diperiksa tim penyidik selama hampir 3 jam pada Rabu (13/3).

Selain Hengki, tim penyidik juga telah memeriksa 7 orang lainnya, yakni Achmad Fauzi selaku Kepala Rutan KPK sejak 2022-sekarang, Deden Rochendi selaku Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) penugasan sebagai pengamanan Rutan KPK.

Selanjutnya, Agung Nugroho selaku PNYD sebagai staf Rutan KPK, Ari Rahman Hakim selaku PNYD sebagai petugas Rutan KPK, Eri Angga Permana selaku ASN Kemenkumham sebagai staf Rutan KPK tahun 2018, Mahdi Aris selaku pengamanan Rutan KPK, dan Muhammad Abduh selaku pengamanan Rutan KPK.

Hengki dan 7 saksi lainnya saat itu didalami keterlibatannya soal struktur dalam penugasan personil di Rutan Cabang KPK, termasuk didalami juga kaitan dugaan adanya transaksi sejumlah uang yang didapatkan dengan memeras para tahanan yang ada di Rutan Cabang KPK. Juga didalami soal teknis pembagian besaran uang untuk para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Pada Selasa (20/2), KPK telah menaikkan kasus dugaan pungli di Rutan KPK ke proses penyidikan dengan menetapkan 10 orang lebih sebagai tersangka.

Tim penyidik pun telah melakukan upaya paksa penggeledahan di 3 Rutan KPK, yakni Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Rutan KPK pada Gedung C1, dan Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur pada Selasa (27/2).

Dari penggeledahan itu, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain, berbagai dokumen catatan kaitan penerimaan sejumlah uang.

Sebelumnya, Ali membenarkan bahwa Hengki yang merupakan mantan Koordinator Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang di Rutan KPK ada kemarin inisial H yang sudah disebutkan oleh Dewas KPK juga. Kami pastikan ini juga bagian dari proses yang saya kemarin sampaikan, 10 orang lebih yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (25/2).

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan kasus pungli di Rutan KPK terstruktur dengan baik atas peran Hengki, yang menjadi 'lurah' pertama.

"Pungli ini memang sudah terstruktur secara baik. Angka-angkanya pun dia (Hengki) yang menentukan pada awalnya, Rp20-30 juta kalau memasukkan handphone. Begitu juga setiap bulan harus setor Rp5 juta, supaya bebas memakai handphone," kata Tumpak saat konferensi pers usai pembacaan putusan sidang etik terhadap 90 orang pegawai Rutan KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (15/2).

Kasus pungli di Rutan KPK ini telah terjadi sejak 2018 hingga 2023. Dewas KPK pun sudah menjatuhkan sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka dan langsung terhadap 78 orang pegawai Rutan KPK. Sedangkan 12 orang lainnya yang menerima uang pungli sebelum adanya Dewas KPK, diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk dilakukan sidang disiplin. Sehingga, total pegawai yang sudah disidang etik sebanyak 90 orang.

Para terperiksa tersebut terbukti menerima uang bulanan dari para tahanan KPK agar bisa memasukkan handphone, barang/makanan, dan lainnya ke dalam tahanan sejak 2018-2023. Uang yang diterima paling sedikit sebesar Rp2 juta dan paling banyak sebesar Rp425,5 juta.

Para terperiksa menerima uang bulanan sebagai uang "tutup mata" agar membiarkan tahanan menggunakan handphone. Para terperiksa rata-rata menerima uang Rp3 juta setiap bulannya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya