Berita

Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum atas pembuangan limbah nuklir Fukushima di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (14/3)/Ist

Hukum

Pemerintah Jepang Mangkir dalam Sidang Pertama Gugatan di PN Jakpus

JUMAT, 15 MARET 2024 | 03:17 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum atas pembuangan limbah nuklir Fukushima ditunda karena tidak dihadiri oleh Pemerintah Jepang sebagai Tergugat.

Majelis Hakim yang dipimpin Betsji Siske Manoe mengungkapkan proses pemanggilan yang dilakukan Kedutaan Besar Jepang direspons dengan langkah pemanggilan melalui Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia karena dianggap akan melanggar hubungan diplomatik.

Sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan melakukan pemanggilan kepada Pemerintah Jepang melalui Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.


Majelis Hakim kemudian menyatakan sidang ditunda hingga 17 April 2024.

Gugatan yang dilakukan oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) dan Ekomarin diajukan dengan mekanisme sebagai organisasi lingkungan hidup atau dikenal dengan NGO Legal standing.

“Mekanisme ini bisa dilakukan oleh organisasi yang memiliki perhatian atas perlindungan lingkungan yang menempatkan sebagai wali atas lingkungan atau guardian of the environment,” ujar Koordinator Nasional Ekomarin, Marthin Hadiwinata kepada wartawan, Kamis (14/3).

Gugatan PBHI dan Ekomarin telah terdaftar dengan Nomor Perkara: 121/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst di PN Jakpus.

“Gugatan ini dilakukan atas tindakan sepihak dari Pemerintah Jepang menggelontorkan limbah nuklir Fukushima ke perairan Pasifik,” jelas Marthin.

Lanjut dia, pemerintah Jepang telah melakukan pembuangan limbah nuklir dalam 3 (tiga) gelombang sejak bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan November 2023 dengan total pembuangan limbah nuklir sebanyak 23.400 metrik ton dan dijadwalkan akan dilanjutkan pada bulan Februari 2024 dengan jumlah 7.800 metrik ton.

“Pembuangan Iimbah nuklir dilakukan PLTN Fukushima ke Samudera Pasifik. Limbah nuklir yang dibuang oleh PLTN Fukushima mengandung 64 zat nuklida radioaktif seperti tritium, karbon-l-l, strontium-90 dan yodium-129 yang berbahaya dan dapat menyebabkan kematian bagi manusia serta mengkontaminasi seluruh biota laut di dalamnya, seperti ikan dan rumput laut yang juga dikonsumsi oleh rakyat Indonesia,” beber Marthin.

Masih kata dia, pembuangan limbah nuklir berbahaya dari PLTN Fukushima dapat mencapai perairan Indonesia melalui arus Tsushima, jalur arus dari pantai barat Jepang ke Laut Cina Selatan melalui pesisir Thailand dan Malaysia berbaur dengan Arlindo (Arus Lintas Indonesia) dari Natuna dan menyebar ke seluruh perairan Indonesia yang berpotensi mencemari perairan laut Indonesia.

“Pembuangan limbah nuklir berbahaya selain dapat mencemari perairan Indonesia juga dapat berdampak buruk pada hasil produk laut Jepang yang diimpor oleh pemerintah Indonesia dan dikonsumsi rakyat Indonesia termasuk yang dijual dan disajikan oleh restoran-restoran Jepang di Indonesia,” jelasnya.

Oleh karena itu, PBHI dan Ekomarin melayangkan beberapa tuntutan kepada Pemerintah Jepang. Di antaranya menuntut Pemerintah Jepang yang telah melanggar Ketentuan Hukum Internasional terkait kewajiban prosedural yang ditetapkan dalam UNCLOS 1982, The Convention on the Prevention of Marine Pollution by Dumping of Wastes and Other Matter 1972 (London Convention) dan Convention On Nuclear Safety 1994 (Konvensi Keamanan Nuklir 1994).

“Kami menyatakan bahwa perbuatan Pemerintah Jepang membuang limbah nuklir ke laut telah melanggar ketentuan Hak Asasi Manusia untuk mengambil langkah-langkah dalam upaya perbaikan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (2) huruf b Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya sebagaimana yang telah diratifikasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Hak Ekonomi Sosial dan Budaya,” pungkas Marthin.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya