Berita

Dadan Tri Yudianto/RMOL

Hukum

KPK Nyatakan Banding atas Vonis Dadan Tri Yudianto

KAMIS, 14 MARET 2024 | 21:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terkait vonis yang dijatuhkan terhadap Dadan Tri Yudianto. Mereka menilai  vonis terhadap mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton, tersebut terlalu ringan.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK, Wahyu Dwi Oktafianto telah selesai menyatakan upaya hukum banding terhadap terdakwa Dadan pada Rabu (13/3).

"Adapun poin banding, di antaranya amar pidana badan yang belum memenuhi rasa keadilan sebagaimana apa yang dimintakan tim Jaksa dalam surat tuntutannya," kata Ali kepada wartawan, Kamis (14/3).


Namun demikian kata Ali, secara lengkap argumentasi hukum akan diurai tim Jaksa dalam memori banding yang akan segera dikirimkan melalui Panmud Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada Kamis (7/3), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa Dadan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5  tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Dadan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7,95 miliar, dengan memperhitungkan harta benda yang telah disita berdasarkan barang bukti sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, semuanya dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila hasil lelang melebihi uang pengganti tersebut, maka sisanya dikembalikan kepada terpidana.

Namun kata Majelis Hakim, apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda Dadan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut.

Dalam hal Dadan tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dan terpidana tidak membayar kekurangannya paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi kekuranagn uang pengganti sebagaimana dimaksud.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun," pungkas Hakim Teguh.

Putusan tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Di mana, JPU KPK menuntut agar Dadan dipidana penjara selama 11 tahun dan 5 bulan, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, tim JPU KPK juga menuntut agar Dadan membayar uang pengganti sebesar Rp7,95 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Dadan terbukti menerima uang senilai total Rp11,2 miliar bersama-sama dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan. Uang tersebut diterima dari Heryanto Tanaka untuk mengondisikan pengurusan perkara di MA agar diputus sesuai dengan keinginan Heryanto Tanaka.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Eks Relawan: Jokowi Manusia Nggedabrus

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:33

UPDATE

Kesehatan Jokowi Terus Merosot Akibat Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 11 Februari 2026 | 04:02

Berarti Benar Rakyat Indonesia Mudah Ditipu

Rabu, 11 Februari 2026 | 03:34

Prabowo-Sjafrie Sjamsoeddin Diterima Partai dan Kelompok Oposisi

Rabu, 11 Februari 2026 | 03:06

Macet dan Banjir Tak Mungkin Dituntaskan Pramono-Rano Satu Tahun

Rabu, 11 Februari 2026 | 03:00

Board of Peace Berpotensi Ancam Perlindungan HAM

Rabu, 11 Februari 2026 | 02:36

Dubes Djauhari Oratmangun Resmikan Gerai ke-30.000 Luckin Coffee

Rabu, 11 Februari 2026 | 02:19

Efisiensi Energi Jadi Fokus Transformasi Operasi Tambang di PPA

Rabu, 11 Februari 2026 | 02:14

Jagokan Prabowo di 2029, Saiful Huda: Politisi cuma Sibuk Cari Muka

Rabu, 11 Februari 2026 | 01:18

LMK Tegas Kawal RDF Plant Rorotan untuk Jakarta Bersih

Rabu, 11 Februari 2026 | 01:06

Partai-partai Tak Selera Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode

Rabu, 11 Februari 2026 | 01:00

Selengkapnya