Berita

Sekda Pemkot Bandung, Ema Sumarna/Net

Hukum

Hari Ini Ema Sumarna dan 2 Anggota DPRD Bandung Dipanggil KPK

KAMIS, 14 MARET 2024 | 10:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tiga tersangka dugaan suap terkait pengembangan penyidikan perkara mantan Walikota Bandung, Yana Mulyana, dipanggil KPK. Meski sudah berstatus tersangka, ketiganya masih dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, membenarkan, hari ini, Kamis (14/3), tim penyidik memanggil tiga tersangka sebagai saksi, yakni Ema Sumarna (Sekda Pemkot Bandung), dan dua anggota DPRD 2019-2024, Ferry Cahyadi dan Yudi Cahyadi.

Sebelumnya, Rabu (13/3), KPK mengumumkan bahwa pihaknya mengembangkan perkara Yana Mulyana dengan menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka.

"Beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik dari eksekutif Pemkot Bandung maupun dari DPRD setempat," kata Ali. Tapi dia belum membeberkan identitas para tersangka baru itu.

Informasi yang diperoleh redaksi menyebutkan, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ema Sumarna, dan empat anggota DPRD 2019-2024, Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, serta Yudi Cahyadi.

Seperti diberitakan, Walikota Bandung 2022-2023, Yana Mulyana, dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, pada 28 Desember 2023, untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi masa tahanan.

Dia juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta, serta uang pengganti sebesar Rp435,7 juta, 14.520 Dolar Singapura, 3 ribu Dolar AS, dan 15.630 Bath.

Selain itu juga ada pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun.

Jaksa Eksekutor KPK juga menjebloskan dua lainnya, yakni Dadang Darmawan (mantan Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, dan Khairul Rijal (mantan Sekretaris Dishub).

Dadang menjalani pidana badan 4 tahun dikurangi masa penahanan, dan wajib membayar denda Rp200 juta, serta bayar uang pengganti Rp271,9 juta. Sedangkan Khairul menjalani pidana badan 5 tahun dikurangi masa tahanan.

Dia juga wajib membayar denda Rp200 juta, serta bayar uang pengganti Rp586,5 juta, 85.670 Bath, 187 Dolar Singapura, 2.811 Ringgit Malaysia, dan 950 ribu Won.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya