Berita

Sekda Pemkot Bandung, Ema Sumarna/Net

Hukum

Hari Ini Ema Sumarna dan 2 Anggota DPRD Bandung Dipanggil KPK

KAMIS, 14 MARET 2024 | 10:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tiga tersangka dugaan suap terkait pengembangan penyidikan perkara mantan Walikota Bandung, Yana Mulyana, dipanggil KPK. Meski sudah berstatus tersangka, ketiganya masih dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, membenarkan, hari ini, Kamis (14/3), tim penyidik memanggil tiga tersangka sebagai saksi, yakni Ema Sumarna (Sekda Pemkot Bandung), dan dua anggota DPRD 2019-2024, Ferry Cahyadi dan Yudi Cahyadi.

Sebelumnya, Rabu (13/3), KPK mengumumkan bahwa pihaknya mengembangkan perkara Yana Mulyana dengan menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka.


"Beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik dari eksekutif Pemkot Bandung maupun dari DPRD setempat," kata Ali. Tapi dia belum membeberkan identitas para tersangka baru itu.

Informasi yang diperoleh redaksi menyebutkan, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ema Sumarna, dan empat anggota DPRD 2019-2024, Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, serta Yudi Cahyadi.

Seperti diberitakan, Walikota Bandung 2022-2023, Yana Mulyana, dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, pada 28 Desember 2023, untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi masa tahanan.

Dia juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta, serta uang pengganti sebesar Rp435,7 juta, 14.520 Dolar Singapura, 3 ribu Dolar AS, dan 15.630 Bath.

Selain itu juga ada pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun.

Jaksa Eksekutor KPK juga menjebloskan dua lainnya, yakni Dadang Darmawan (mantan Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, dan Khairul Rijal (mantan Sekretaris Dishub).

Dadang menjalani pidana badan 4 tahun dikurangi masa penahanan, dan wajib membayar denda Rp200 juta, serta bayar uang pengganti Rp271,9 juta. Sedangkan Khairul menjalani pidana badan 5 tahun dikurangi masa tahanan.

Dia juga wajib membayar denda Rp200 juta, serta bayar uang pengganti Rp586,5 juta, 85.670 Bath, 187 Dolar Singapura, 2.811 Ringgit Malaysia, dan 950 ribu Won.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya