Berita

Sekda Pemkot Bandung, Ema Sumarna/Net

Hukum

Hari Ini Ema Sumarna dan 2 Anggota DPRD Bandung Dipanggil KPK

KAMIS, 14 MARET 2024 | 10:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tiga tersangka dugaan suap terkait pengembangan penyidikan perkara mantan Walikota Bandung, Yana Mulyana, dipanggil KPK. Meski sudah berstatus tersangka, ketiganya masih dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, membenarkan, hari ini, Kamis (14/3), tim penyidik memanggil tiga tersangka sebagai saksi, yakni Ema Sumarna (Sekda Pemkot Bandung), dan dua anggota DPRD 2019-2024, Ferry Cahyadi dan Yudi Cahyadi.

Sebelumnya, Rabu (13/3), KPK mengumumkan bahwa pihaknya mengembangkan perkara Yana Mulyana dengan menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka.


"Beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik dari eksekutif Pemkot Bandung maupun dari DPRD setempat," kata Ali. Tapi dia belum membeberkan identitas para tersangka baru itu.

Informasi yang diperoleh redaksi menyebutkan, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ema Sumarna, dan empat anggota DPRD 2019-2024, Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, serta Yudi Cahyadi.

Seperti diberitakan, Walikota Bandung 2022-2023, Yana Mulyana, dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, pada 28 Desember 2023, untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi masa tahanan.

Dia juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta, serta uang pengganti sebesar Rp435,7 juta, 14.520 Dolar Singapura, 3 ribu Dolar AS, dan 15.630 Bath.

Selain itu juga ada pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun.

Jaksa Eksekutor KPK juga menjebloskan dua lainnya, yakni Dadang Darmawan (mantan Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, dan Khairul Rijal (mantan Sekretaris Dishub).

Dadang menjalani pidana badan 4 tahun dikurangi masa penahanan, dan wajib membayar denda Rp200 juta, serta bayar uang pengganti Rp271,9 juta. Sedangkan Khairul menjalani pidana badan 5 tahun dikurangi masa tahanan.

Dia juga wajib membayar denda Rp200 juta, serta bayar uang pengganti Rp586,5 juta, 85.670 Bath, 187 Dolar Singapura, 2.811 Ringgit Malaysia, dan 950 ribu Won.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya