Berita

Sekda Pemkot Bandung, Ema Sumarna/Net

Hukum

Hari Ini Ema Sumarna dan 2 Anggota DPRD Bandung Dipanggil KPK

KAMIS, 14 MARET 2024 | 10:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tiga tersangka dugaan suap terkait pengembangan penyidikan perkara mantan Walikota Bandung, Yana Mulyana, dipanggil KPK. Meski sudah berstatus tersangka, ketiganya masih dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, membenarkan, hari ini, Kamis (14/3), tim penyidik memanggil tiga tersangka sebagai saksi, yakni Ema Sumarna (Sekda Pemkot Bandung), dan dua anggota DPRD 2019-2024, Ferry Cahyadi dan Yudi Cahyadi.

Sebelumnya, Rabu (13/3), KPK mengumumkan bahwa pihaknya mengembangkan perkara Yana Mulyana dengan menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka.


"Beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik dari eksekutif Pemkot Bandung maupun dari DPRD setempat," kata Ali. Tapi dia belum membeberkan identitas para tersangka baru itu.

Informasi yang diperoleh redaksi menyebutkan, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ema Sumarna, dan empat anggota DPRD 2019-2024, Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, serta Yudi Cahyadi.

Seperti diberitakan, Walikota Bandung 2022-2023, Yana Mulyana, dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, pada 28 Desember 2023, untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi masa tahanan.

Dia juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta, serta uang pengganti sebesar Rp435,7 juta, 14.520 Dolar Singapura, 3 ribu Dolar AS, dan 15.630 Bath.

Selain itu juga ada pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun.

Jaksa Eksekutor KPK juga menjebloskan dua lainnya, yakni Dadang Darmawan (mantan Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, dan Khairul Rijal (mantan Sekretaris Dishub).

Dadang menjalani pidana badan 4 tahun dikurangi masa penahanan, dan wajib membayar denda Rp200 juta, serta bayar uang pengganti Rp271,9 juta. Sedangkan Khairul menjalani pidana badan 5 tahun dikurangi masa tahanan.

Dia juga wajib membayar denda Rp200 juta, serta bayar uang pengganti Rp586,5 juta, 85.670 Bath, 187 Dolar Singapura, 2.811 Ringgit Malaysia, dan 950 ribu Won.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Negeri Para Bocil

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:14

DPR Tidak Boleh Hadapi Pendemo dengan Pendekatan Keamanan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:02

Tak Benar Yayasan Syarif Hidayatullah Berkonflik dengan UIN Jakarta

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:45

Desil DTSEN Tak Boleh Merugikan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:34

Beban Kesehatan Karhutla Tembus Rp120 Triliun

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:22

Pejabat Jangan Merasa Sok Tahu Persoalan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:12

Jokowi seperti Gelisah dengan Pernyataan Budi Arie

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:28

Dinas Perumahan Harus Bergerak Cepat Tuntaskan Masalah Warga Taman Rasuna

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:16

Naik Motor dari Indramayu, Konten Kreator Ini Semangat Ikut Demo di DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:00

Polri Kumpulkan Donasi Rp12,6 Miliar untuk NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 | 03:46

Selengkapnya