Berita

Ilustrasi/Net

Tekno

AS Loloskan RUU Pemisahan TikTok dari China

KAMIS, 14 MARET 2024 | 09:07 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Masa depan TikTok di Amerika Serikat (AS) semakin terancam. Larangan TikTok di AS kembali dibahas setelah DPR melakukan pemungutan suara pada Rabu (13/3) untuk meloloskan tindakan yang akan melakukan hal tersebut kecuali aplikasi tersebut terpisah dari perusahaan induk Tiongkok, ByteDance.

Setelah sidang yang menghasilkan 352 suara setuju dan 65 menolak, RUU tersebut langsung diajukan ke Senat untuk dipertimbangkan.

Jika RUU tersebut berhasil mengumpulkan cukup suara untuk disahkan di Senat, Presiden Joe Biden mengatakan dia akan menandatangani RUU tersebut menjadi undang-undang.


Jika disahkan menjadi undang-undang, RUU “Melindungi Orang Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Musuh Asing” maka perusahaan induk ByteDance harus menjual TikTok atau menghadapi larangan dari toko aplikasi dan layanan hosting web AS. AS memberikan waktu enam bulan kepada ByteDance.

TikTok menyebut RUU tersebut inkonstitusional dan mengatakan hal itu akan merugikan kreator dan bisnis yang bergantung pada layanan tersebut.

“Proses ini rahasia dan rancangan undang-undang tersebut ditunda karena satu alasan: ini adalah larangan,” kata juru bicara TikTok dalam sebuah pernyataan setelah pemungutan suara di DPR, seperti dikutip dari Engadget, Rabu (14/3).

“Kami berharap Senat akan mempertimbangkan fakta, mendengarkan konstituennya, dan menyadari dampaknya terhadap perekonomian, 7 juta usaha kecil, dan 170 juta orang Amerika yang menggunakan layanan kami," ujarnya.

Pemerintahan Biden sebelumnya telah menekan ByteDance untuk menjual TikTok.

Para pejabat berpendapat bahwa aplikasi tersebut menimbulkan risiko keamanan nasional karena hubungannya dengan ByteDance, sebuah perusahaan China. TikTok telah berulang kali membantah klaim tersebut.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya