Berita

Saksi Hanan Supangkat (kemeja merah) saat memenuhi panggilan KPK pada Jumat lalu (1/3)/RMOL

Hukum

Mangkir Alasan Sakit, Hanan Supangkat Minta Diperiksa Pekan Depan

RABU, 13 MARET 2024 | 19:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Setelah tidak hadir dengan alasan sakit, bos produsen pakaian dalam pria merk Rider, Hanan Supangkat, minta jadwal ulang pemeriksaan dirinya dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, sedianya Hanan Supangkat selaku Direktur Utama PT Mulia Knitting Factory diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (13/3).

"Yang bersangkutan tidak hadir untuk hari ini. Tapi mengkonfirmasi, ada suratnya, mengkonfirmasi nanti akan hadir di hari Rabu tanggal 20 Maret 2024," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (13/3).


Ali menjelaskan, Hanan tidak hadir dengan alasan berobat karena sedang sakit. KPK pun meminta agar Hanan kooperatif hadir pada jadwal yang telah disampaikan.

"Di suratnya memang yang bersangkutan menyampaikan akan kooperatif hadir, sehingga nanti kita tunggu kehadiran dari saksi Pak Hanan Supangkat ini untuk mengkonfirmasi beberapa hal," pungkas Ali.

Terkait kasus ini, pada Rabu malam (6/3) hingga Kamis pagi (7/3), tim penyidik KPK telah menggeledah rumah saksi Hanan yang beralamat di Jalan Perumahan Corn Kebon Jeruk Blok J-12 nomor 2, RT 03/02, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

Dalam kegiatan itu, ditemukan sejumlah dokumen berupa berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementerian Pertanian (Kementan) dan bukti elektronik. Diperoleh pula uang tunai dalam pecahan rupiah dan valas dengan besaran sekitar Rp15 miliar yang diduga ada kaitan langsung dengan perkara ini.

Sebelumnya, Hanan Supangkat telah diperiksa tim penyidik sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (1/3). Saat itu, Hanan yang pernah memimpin klub pemilik mobil sport mewah, yakni Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) kepengurusan 2017-2019 dicecar tim penyidik terkait komunikasinya dengan SYL. Selain itu, Hanan juga dicecar tim penyidik soal dugaan adanya proyek pekerjaan di Kementan.

Sementara SYL, selain menjadi tersangka kasus dugaan TPPU, juga telah menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementan dan penerimaan gratifikasi.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Ini Alasan Nusron Wahid Tak Nongol di DPR Usai Anak Buah Dicokok KPK

Rabu, 16 September 2026 | 16:28

Prabowo Sampaikan Duka Cita atas Kecelakaan KM Virgo Transport 8

Rabu, 16 September 2026 | 16:17

Panja RUU Pemilu Dipastikan Dibentuk Tahun Ini

Rabu, 16 September 2026 | 16:15

Perlu Diusut Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Muara Baru

Rabu, 16 September 2026 | 16:11

PT 5 Persen Bikin Partai Nonparlemen Makin Berat ke Senayan

Rabu, 16 September 2026 | 16:10

Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai, Danantara Diminta Ikut Bantu

Rabu, 16 September 2026 | 16:09

Bapemperda DPRD DKI Dorong Penguatan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Rabu, 16 September 2026 | 16:00

OPM Bunuh Sopir Angkutan Masyarakat, Mobil Dibakar

Rabu, 16 September 2026 | 15:47

Kolaborasi Lintas Lembaga Terus Diperkuat Meski Karhutla Menurun

Rabu, 16 September 2026 | 15:44

KPK Periksa 3 ASN BPK terkait Dugaan Suap Pengubahan Audit Pemkab Muara Enim

Rabu, 16 September 2026 | 15:32

Selengkapnya