Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali, Fikri/RMOL

Hukum

KPK Panggil 2 Anggota DPRD Kota Bandung Asal PDIP

RABU, 13 MARET 2024 | 15:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dua orang anggota DPRD Kota Bandung asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pengembangan penyidikan perkara mantan Walikota Bandung Yana Mulyana terkait suap di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali, Fikri mengatakan, pada Rabu (13/3), pihaknya memanggil dua orang sebagai saksi dalam perkara yang belum diumumkan secara resmi tersangkanya ini.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi pengembangan penyidikan perkara dengan Walikota Bandung (Yana Mulyana) dkk terkait suap di lingkungan Pemkot Bandung," kata Ali kepada wartawan, Rabu sore (13/3).


Kedua orang saksi yang dipanggil adalah Riantono selaku anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 asal PDIP, dan Achmad Nugraha selaku anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 asal PDIP.

Diketahui, Walikota Bandung periode 2022-2023, Yana Mulyana telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan.

Selain itu, Yana juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta, serta uang pengganti sebesar Rp435,7 juta, 14.520 dolar Singapura, 3 ribu dolar AS, dan 15.630 Bath.

Yana juga terkena hukuman lain yakni pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun.

Selain Yana, Jaksa Eksekutor KPK juga menjebloskan dua orang lainnya, yakni Dadang Darmawan selaku mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, dan Khairul Rijal selaku mantan Sekretaris Dishub Pemkot Bandung.

Untuk Dadang, akan menjalani pidana badan selama 4 tahun dikurangi masa penahanan, dan wajib membayar denda Rp200 juta, serta bayar uang pengganti Rp271,9 juta.

Sedangkan Khairul akan menjalani pidana badan selama 5 tahun dikurangi masa tahanan. Dia juga wajib membayar denda Rp200 juta, serta bayar uang pengganti Rp586,5 juta, 85.670 Bath, 187 dolar Singapura, 2.811 Ringgit Malaysia, dan 950 ribu Won.



Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya