Berita

Representative Image/Net

Bisnis

Kenaikan PPN 12 Persen Ancam Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

RABU, 13 MARET 2024 | 09:13 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen diyakini akan mengancam pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Hal tersebut dikatakan ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, pada Selasa (12/3).

Menurut Bhima, kenaikan PPN justru akan memperlambat pertumbuhan ekonomi, karena konsumsi rumah tangga dinilai akan menurun akibat kenaikan PPN.


“Kenaikan tarif PPN jadi 12 persen akan mengancam pertumbuhan ekonomi yang disumbang dari konsumsi rumah tangga,” kata Bhima kepada Kantor Berita Politik RMOL.

Dengan naiknya PPN dari 10 persen menjadi 12 persen, lanjut Bhima, akan berdampak pada turunnya belanja masyarakat, karena beban biaya hidup yang saat ini sudah sangat tinggi.

“Khawatir belanja masyarakat bisa turun, penjualan produk sekunder seperti elektronik, kendaraan bermotor, rumah juga bisa melambat. Ini kontradiksi dengan target pertumbuhan 8 persen dari pemerintah,” sambungnya.

Menurutnya, pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen akan sulit dicapai, jika pemerintah tetap menerapkan kenaikan tersebut pada 2025 mendatang.

“(Pertumbuhan ekonomi 8 persen) hampir sulit karena motor utama konsumsi domestiknya terhambat,” pungkasnya.

Komentar tersebut dikeluarkan ekonom senior setelah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan rencana kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang, sesuai dengan keberlanjutan yang akan dilakukan pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Adapun kenaikan PPN tersebut tertuang dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Lalu, akan kembali dinaikkan menjadi sebesar 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya