Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Serapan Kredit UMKM di Sektor Produktif Masih Rendah, Ini Penyebabnya

SELASA, 12 MARET 2024 | 12:16 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. Sayangnya, menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sekitar 47 persen kebutuhan pembiayaan ke UMKM belum dapat terlayani oleh Lembaga Jasa Keuangan.

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki pun menekankan pentingnya memberi kemudahan akses pembiayaan untuk sektor tersebut.

“Pembiayaan menjadi isu penting bagi UMKM. Padahal, UMKM memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. Sebagai penyedia lapangan pekerjaan, berkontribusi terhadap PDB, termasuk terhadap ekspor,” kata Teten, seperti dikutip dari laman Kemenkopukm, Selasa (12/3).


Teten memaparkan, hasil kajian Ernst and Young dan AFPI (2023) menunjukkan terdapat tren peningkatan kesenjangan antara permintaan dan suplai pembiayaan UMKM pada 2026, yakni kebutuhan pendanaan sebesar Rp4.300 triliun dan pasokan hanya Rp1.900 triliun.

Teten memaparkan, separuh dari pelaku UMKM Tanah Air ada di sektor produktif seperti pertanian, perikanan, peternakan, dan perkebunan. Sayangnya, di sektor-sektor unggulan tersebut justru serapan kredit UMKM masih rendah.

“Sebagai contoh di sektor pertanian 31 persen, dan perikanan baru sekitar 2 persen saja. Lalu, kemana sebagian besar kredit UMKM? Ke sektor perdagangan karena potensi Non Performing Loan (NPL)-nya rendah,” terangnya.

Para produsen pangan petani rata-rata memiliki sekitar 0,3 hektare (ha) untuk produksi. Maka, agar petani bisa terhubung ke market/industri perlu adanya agregator, namun mereka tidak bisa menjadi ekosistem pembiayaan seperti perbankan.

Sementara di India, agregator diberi kewenangan untuk membeli, dan mereka boleh mengakses dana perbankan sebesar 3 persen.

“Bank tidak mau memberikan pembiayaan ke petani kecil, karena potensi NPL tinggi, hingga potensi gagal panen. Maka, perlu ada offtaker,” ujar Teten.

Teten mengungkapkan, umumnya ada tiga hal yang menyebabkan UMKM sulit mengakses kredit perbankan dan non perbankan.

Pertama, tidak memiliki agunan. Dalam 2 tahun terakhir, alasan terbesar ditolaknya kredit UMKM karena tidak ada agunan pada kredit bank sebesar 59,62 persen dan pada kredit fintech/non bank sebesar 46,43 persen (Bank Indonesia, 2022).

Kedua, suku bunga kredit yang masih tinggi, yakni per tahun 2021 mencapai sebesar 8,59 persen. Sementara negara-negara ASEAN lainnya, seperti Malaysia hanya 3,45 persen dan Singapura 5,42 persen.

“Ketiga, banyak UMKM terkendala Status SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Prediksi Bappenas tahun 2024 kredit usaha perbankan hanya mencapai 24 persen, salah satunya disebabkan tidak lolos SLIK,” terang Teten.

Untuk itu inovasi kebijakan pembiayaan bagi UMKM perlu terus diperkuat. Seperti Skema Pembiayaan UMKM melalui Rantai Pasok sesuai amanah PP 7 Tahun 2021, untuk memberikan kepastian UMKM dapat lebih berkembang dan pembayaran kredit UMKM lebih lancar.

Perlu juga afirmasi dan kesungguhan untuk memberikan kemudahan pembiayaan sektor produktif. Lalu perlu menyusun skema kredit skoring bagi UMKM untuk menjadi alternatif penilaian kelayakan kredit selain agunan.

"Ada lebih 140 negara menggunakan skema ini,' tambah Teten.

Sesuai UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, negara berkepentingan untuk melakukan penghapusan piutang macet UMKM di bank, hal ini bertujuan untuk memberikan kelancaran akses pembiayaan baru bagi UMKM.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya