Berita

Representative Image/Net

Bisnis

Ini Sanksi Administratif dan Pidana Jika Tidak Lapor SPT Tepat Waktu

SELASA, 12 MARET 2024 | 11:34 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan setiap wajib pajak (WP) untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.

Pelaporan SPT sendiri merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap WP yang dilakukan secara tahunan. Untuk tahun 2023, Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan tenggat waktu hingga 31 Maret 2024 kepada WP untuk melaporkan pembayaran pajaknya.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan SPTnya melalui tatap muka secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau melalui online, dengan tepat waktu agar tidak terjadi kepadatan di akhir periode.


"Buat wajib pajak usahakan untuk memasukkan SPT tepat waktu. Kalau bisa agak lebih cepat karena menghindari kepadatan waktu akhir periode. Pajak Anda dibayar untuk Indonesia," katanya, dikutip Selasa (12/3).

Adapun bagi para WP yang tidak mematuhi aturan tersebut dapat terkena sanksi administratif dan pidana.

Berdasarkan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Terdapat sanksi administratif, yang tercantum dalam Pasal 7 ayat 1 UU KUP, yaitu:

1. Denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

2. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya

3. Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan

4. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan

Tidak hanya itu, WP yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana, juga dapat dikenakan sanksi pidana penjara.

"Sanksi (dalam Pasal 39) adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," dikutip dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemenkeu.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya