Berita

Representative Image/Net

Bisnis

KAI Commuter Terapkan Aturan Ini Saat Berbuka Puasa di dalam KRL Selama Ramadan

SELASA, 12 MARET 2024 | 10:47 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Selama bulan Ramadan, KAI Commuter memberlakukan kebijakan khusus terkait berbuka puasa di dalam kereta kepada pengguna KRL.

Dalam aturan tersebut, pengguna KRL diizinkan untuk membatalkan puasa dengan makanan dan minuman ringan hingga satu jam setelah waktu berbuka puasa.

Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan nantinya petugas juga akan memberikan informasi terkait waktu berbuka, baik di dalam perjalanan maupun di area stasiun.


Adapun dalam periode Ramadan ini pengguna KRL diimbau untuk menjaga proporsi konsumsi makanan dan minuman, serta menghindari produk yang memiliki aroma menyengat demi kenyamanan bersama.

“Hindari makanan atau minuman yang berbau menyengat untuk kenyamanan bersama,” katanya, dalam keterangan tertulis, Senin (11/3).

KAI Commuter juga mengingatkan para pengguna untuk tetap menjaga kebersihan dan kenyamanan bersama dengan tidak membuang sampah sembarangan di dalam kereta maupun di area stasiun.

Selain itu dalam upaya mendukung pengguna yang berpuasa, KAI Commuter menyediakan fasilitas water station atau dispenser air minum gratis di beberapa stasiun, di antaranya Stasiun Juanda, Stasiun Jakarta Kota, Stasiun Manggarai, Stasiun Tanah Abang, dan Stasiun Bekasi.

Pengguna juga diberikan opsi untuk mengisi ulang air minum menggunakan botol minum pribadi.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya