Berita

Menparekraf, Sandiaga Uno/Istimewa

Politik

Syarat Usia Kerja Digugat di MK, Sandi Minta Pemerintah Pertimbangkan

SENIN, 11 MARET 2024 | 14:22 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Gugatan soal batasan umur yang menjadi syarat untuk bisa bekerja yang dilayangkan seorang warga Bekasi bernama Leonardo Olefins Hamonangan ke Mahkamah Konstitusi ditanggapi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno.

Sandi mengaku, syarat batas usia dalam lowongan kerja ini sebelumnya sempat didiskusikan bersama content creator, Nick Molodysky, saat kunjungan kerja ke Australia beberapa waktu lalu.

"Seperti tanggapan Nick, di Australia tidak ada batas usia maksimal," kata Sandi lewat akun Instagram miliknya, Senin (11/3).


Sandi yang juga seorang pengusaha ini melihat, gugatan ke MK ini bisa jadi masukan dan pertimbangan pemerintah, terlebih dalam industri pariwisata dan ekonomi kreatif.

"Di Kemenparekraf, kami komitmen untuk menciptakan 4,4 juta lapangan kerja, berkolaborasi dan berinovasi bersama mendorong kebangkitan ekonomi," tandas Sandi.

Dalam gugatannya, Leonardo menyebut Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan memuat syarat-syarat rekrutmen yang ditetapkan pemberi kerja bersifat diskriminatif.

Dia menjelaskan, pemberlakukan pasal tersebut menimbulkan banyak perusahaan di Indonesia menetapkan persyaratan pekerjaan yang menghambat pemohon atau masyarakat memperoleh pekerjaan.

Seperti adanya syarat pengalaman kerja maupun batas usia minimal atau maksimal dalam melamar pekerjaan. Pemohon menyinggung soal normalisasi diskriminasi usia (ageism).

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya