Berita

Operasi Keselamatan Jaya 2024/Ist

Presisi

7.791 Pelanggar Ditindak selama 6 Hari Operasi Keselamatan Jaya 2024

MINGGU, 10 MARET 2024 | 13:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selama enam hari menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2024, Polda Metro Jaya telah menindak 7.791 pelanggar melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis dan mobile, serta 11.153 pengendara ditegur.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Operasi Keselamatan Jaya 2024 digelar selama 14 hari sejak 4-17 Maret 2024.

Sejak 4-9 Maret 2024 kata Ade, Ary, Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dan Polres jajaran telah menindak dengan sistem penindakan ETLE statis dan mobil sebanyak 7.791 pelanggar.


"Tidak hanya itu, pada Operasi Keselamatan Jaya 2024 petugas di lapangan juga memberikan teguran Simpatik kepada pelanggar sebanyak 11.153 teguran," kata Ade Ary kepada wartawan, Minggu (10/3).

Pelanggaran yang terjadi berbagai macam jenisnya, yakni pengendara roda dua yang tidak menggunakan Helm ada 1.050 pelanggar, dan pelanggaran lainnya seperti melawan arus ada 1.956 pelanggar, melanggar marka jalan ada 431 pelanggar, tidak menggunakan sabuk pengaman ada 4.223 pelanggar, menggunakan handphone saat berkendara ada 62 Pelanggar, dan melebihi batas kecepatan sebanyak 69 pelanggar.

Ade Ary menjelaskan, Operasi Keselamatan bertujuan untuk menekan angka kecelakaan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara di jalan raya.

"Operasi Keselamatan 2024 bukan hanya milik Polri ataupun tanggung jawab semata ada di Polri namun ini bagian daripada tanggung jawab bersama demi keselamatan masyarakat," pungkas Ade Ary.

Dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024 ini, sebanyak 11 pelanggar yang disasar, yakni menggunakan ponsel saat berkendara, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang, tidak menggunakan helm SNI dan safety belt, berkendara dalam pengaruh alkohol.

Selanjutnya, pengendara melawan arus, melebihi batas kecepatan, ober dimension dan overload, knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, menggunakan lampu strobo dan bunyi sirine, serta kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus/rahasia.



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya