Berita

Operasi Keselamatan Jaya 2024/Ist

Presisi

7.791 Pelanggar Ditindak selama 6 Hari Operasi Keselamatan Jaya 2024

MINGGU, 10 MARET 2024 | 13:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selama enam hari menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2024, Polda Metro Jaya telah menindak 7.791 pelanggar melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis dan mobile, serta 11.153 pengendara ditegur.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Operasi Keselamatan Jaya 2024 digelar selama 14 hari sejak 4-17 Maret 2024.

Sejak 4-9 Maret 2024 kata Ade, Ary, Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dan Polres jajaran telah menindak dengan sistem penindakan ETLE statis dan mobil sebanyak 7.791 pelanggar.


"Tidak hanya itu, pada Operasi Keselamatan Jaya 2024 petugas di lapangan juga memberikan teguran Simpatik kepada pelanggar sebanyak 11.153 teguran," kata Ade Ary kepada wartawan, Minggu (10/3).

Pelanggaran yang terjadi berbagai macam jenisnya, yakni pengendara roda dua yang tidak menggunakan Helm ada 1.050 pelanggar, dan pelanggaran lainnya seperti melawan arus ada 1.956 pelanggar, melanggar marka jalan ada 431 pelanggar, tidak menggunakan sabuk pengaman ada 4.223 pelanggar, menggunakan handphone saat berkendara ada 62 Pelanggar, dan melebihi batas kecepatan sebanyak 69 pelanggar.

Ade Ary menjelaskan, Operasi Keselamatan bertujuan untuk menekan angka kecelakaan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara di jalan raya.

"Operasi Keselamatan 2024 bukan hanya milik Polri ataupun tanggung jawab semata ada di Polri namun ini bagian daripada tanggung jawab bersama demi keselamatan masyarakat," pungkas Ade Ary.

Dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024 ini, sebanyak 11 pelanggar yang disasar, yakni menggunakan ponsel saat berkendara, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang, tidak menggunakan helm SNI dan safety belt, berkendara dalam pengaruh alkohol.

Selanjutnya, pengendara melawan arus, melebihi batas kecepatan, ober dimension dan overload, knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, menggunakan lampu strobo dan bunyi sirine, serta kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus/rahasia.



Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya