Berita

Operasi Keselamatan Jaya 2024/Ist

Presisi

7.791 Pelanggar Ditindak selama 6 Hari Operasi Keselamatan Jaya 2024

MINGGU, 10 MARET 2024 | 13:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selama enam hari menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2024, Polda Metro Jaya telah menindak 7.791 pelanggar melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis dan mobile, serta 11.153 pengendara ditegur.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Operasi Keselamatan Jaya 2024 digelar selama 14 hari sejak 4-17 Maret 2024.

Sejak 4-9 Maret 2024 kata Ade, Ary, Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dan Polres jajaran telah menindak dengan sistem penindakan ETLE statis dan mobil sebanyak 7.791 pelanggar.


"Tidak hanya itu, pada Operasi Keselamatan Jaya 2024 petugas di lapangan juga memberikan teguran Simpatik kepada pelanggar sebanyak 11.153 teguran," kata Ade Ary kepada wartawan, Minggu (10/3).

Pelanggaran yang terjadi berbagai macam jenisnya, yakni pengendara roda dua yang tidak menggunakan Helm ada 1.050 pelanggar, dan pelanggaran lainnya seperti melawan arus ada 1.956 pelanggar, melanggar marka jalan ada 431 pelanggar, tidak menggunakan sabuk pengaman ada 4.223 pelanggar, menggunakan handphone saat berkendara ada 62 Pelanggar, dan melebihi batas kecepatan sebanyak 69 pelanggar.

Ade Ary menjelaskan, Operasi Keselamatan bertujuan untuk menekan angka kecelakaan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara di jalan raya.

"Operasi Keselamatan 2024 bukan hanya milik Polri ataupun tanggung jawab semata ada di Polri namun ini bagian daripada tanggung jawab bersama demi keselamatan masyarakat," pungkas Ade Ary.

Dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024 ini, sebanyak 11 pelanggar yang disasar, yakni menggunakan ponsel saat berkendara, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang, tidak menggunakan helm SNI dan safety belt, berkendara dalam pengaruh alkohol.

Selanjutnya, pengendara melawan arus, melebihi batas kecepatan, ober dimension dan overload, knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, menggunakan lampu strobo dan bunyi sirine, serta kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus/rahasia.



Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Ramos-Horta Puji Toleransi dan Ketangguhan Rakyat Indonesia

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:17

Polisi Konfirmasi Korban Tewas saat Demo DPR Seorang Pedagang Cermin

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:10

Aturan Turunan UU DKJ Harus Rampung Sebelum Keppres IKN Terbit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:09

Astra Sudah Jangkau 35.726 Warga Lewat 7 Posko Gempa NTT

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:04

Penanganan Karhutla di Riau Jadi Contoh yang Baik

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:01

Budi Arie Pasang Badan Cuci Nama Jokowi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:00

Peluncuran Wajah Baru RS Tria Dipa, Hadirkan Teknologi Medis Teranyar

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:57

BI: Daripada Kredit, Mayoritas Bank Parkir Likuiditas di Surat Berharga

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

LPJ Diterima, Gus Yahya Akui Tak Sempurna Pimpin PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

Pengusutan Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor Merembet ke Dinas Pendidikan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya