Berita

Operasi Keselamatan Jaya 2024/Ist

Presisi

7.791 Pelanggar Ditindak selama 6 Hari Operasi Keselamatan Jaya 2024

MINGGU, 10 MARET 2024 | 13:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selama enam hari menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2024, Polda Metro Jaya telah menindak 7.791 pelanggar melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis dan mobile, serta 11.153 pengendara ditegur.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Operasi Keselamatan Jaya 2024 digelar selama 14 hari sejak 4-17 Maret 2024.

Sejak 4-9 Maret 2024 kata Ade, Ary, Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dan Polres jajaran telah menindak dengan sistem penindakan ETLE statis dan mobil sebanyak 7.791 pelanggar.


"Tidak hanya itu, pada Operasi Keselamatan Jaya 2024 petugas di lapangan juga memberikan teguran Simpatik kepada pelanggar sebanyak 11.153 teguran," kata Ade Ary kepada wartawan, Minggu (10/3).

Pelanggaran yang terjadi berbagai macam jenisnya, yakni pengendara roda dua yang tidak menggunakan Helm ada 1.050 pelanggar, dan pelanggaran lainnya seperti melawan arus ada 1.956 pelanggar, melanggar marka jalan ada 431 pelanggar, tidak menggunakan sabuk pengaman ada 4.223 pelanggar, menggunakan handphone saat berkendara ada 62 Pelanggar, dan melebihi batas kecepatan sebanyak 69 pelanggar.

Ade Ary menjelaskan, Operasi Keselamatan bertujuan untuk menekan angka kecelakaan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara di jalan raya.

"Operasi Keselamatan 2024 bukan hanya milik Polri ataupun tanggung jawab semata ada di Polri namun ini bagian daripada tanggung jawab bersama demi keselamatan masyarakat," pungkas Ade Ary.

Dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024 ini, sebanyak 11 pelanggar yang disasar, yakni menggunakan ponsel saat berkendara, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang, tidak menggunakan helm SNI dan safety belt, berkendara dalam pengaruh alkohol.

Selanjutnya, pengendara melawan arus, melebihi batas kecepatan, ober dimension dan overload, knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, menggunakan lampu strobo dan bunyi sirine, serta kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus/rahasia.



Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya