Berita

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana/Net

Hukum

Berkas Perkara 7 PPLN Kuala Lumpur yang Palsukan Data Pemilih Sudah Masuk PN Jakpus

SABTU, 09 MARET 2024 | 20:51 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perkara pemalsuan data pemilih pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Kuala Lumpur, telah naik status. Pasalnya, berkas dan alat bukti telah dimasukkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dan juga 7 tersangka dari Polisi Republik Indonesia (Polri).

"Jaksa telah melimpahkan berkas perkara tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik (Polri) ke Pengadilan atas 7 anggota PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) Kuala Lumpur," ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/3).


Dia menjelaskan, penyerahan barang bukti dan juga 7 tersangka yang merupakan PPLN Kuala Lumpur, dilakukan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dittipidum Bareskrim) Polri ke Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Jumat kemarin (8/3).

"Tersangka 7 Anggota PPLN disangkakan melanggar Kesatu Pasal 544 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 545 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," urai Ketut.

Berikut ini 7 tersangka PPLN Kuala Lumpur yang telah dinonaktifkan KPU RI:

1. UF selaku Dosen/Ketua PPLN Kuala Lumpur.

2. TOCR selaku Mahasiswa/Anggota PPLN Kuala Lumpur.

3. DS selaku Anggota PPLN Kuala Lumpur (Anggota Divisi Data dan Informasi).

4. APJ selaku Dosen/Anggota PPLN Kuala Lumpur.

5. PS selaku Dosen/Anggota PPLN Kuala Lumpur.

6. AK selaku Wiraswasta/Anggota PPLN (Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu).

7. MKM selaku Dosen/Mantan Anggota PPLN Kuala Lumpur (Tersangka saat ini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO).

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Purbaya Soal Pegawai Rompi Oranye: Bagus, Itu Shock Therapy !

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:16

KLH Dorong Industri AMDK Gunakan Label Emboss untuk Dukung EPR

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:05

Inflasi Jakarta 2026 Ditargetkan di Bawah Nasional

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:04

PKB Dukung Penuh Proyek Gentengisasi Prabowo

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:57

Saham Bakrie Group Melemah, Likuiditas Tinggi jadi Sorotan Investor

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:51

Klaim Pemerintah soal Ekonomi Belum Tentu Sejalan dengan Penilaian Pasar

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:50

PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso pada Depinas SOKSI

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:48

Purbaya Optimistis Peringkat Utang RI Naik jika Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:32

IHSG Melemah Tajam di Sesi I, Seluruh Sektor ke Zona Merah

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:27

Prabowo Dorong Perluasan Akses Kerja Profesional Indonesia di Australia

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:16

Selengkapnya