Berita

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana/Net

Hukum

Berkas Perkara 7 PPLN Kuala Lumpur yang Palsukan Data Pemilih Sudah Masuk PN Jakpus

SABTU, 09 MARET 2024 | 20:51 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perkara pemalsuan data pemilih pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Kuala Lumpur, telah naik status. Pasalnya, berkas dan alat bukti telah dimasukkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dan juga 7 tersangka dari Polisi Republik Indonesia (Polri).

"Jaksa telah melimpahkan berkas perkara tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik (Polri) ke Pengadilan atas 7 anggota PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) Kuala Lumpur," ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/3).


Dia menjelaskan, penyerahan barang bukti dan juga 7 tersangka yang merupakan PPLN Kuala Lumpur, dilakukan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dittipidum Bareskrim) Polri ke Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Jumat kemarin (8/3).

"Tersangka 7 Anggota PPLN disangkakan melanggar Kesatu Pasal 544 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 545 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," urai Ketut.

Berikut ini 7 tersangka PPLN Kuala Lumpur yang telah dinonaktifkan KPU RI:

1. UF selaku Dosen/Ketua PPLN Kuala Lumpur.

2. TOCR selaku Mahasiswa/Anggota PPLN Kuala Lumpur.

3. DS selaku Anggota PPLN Kuala Lumpur (Anggota Divisi Data dan Informasi).

4. APJ selaku Dosen/Anggota PPLN Kuala Lumpur.

5. PS selaku Dosen/Anggota PPLN Kuala Lumpur.

6. AK selaku Wiraswasta/Anggota PPLN (Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu).

7. MKM selaku Dosen/Mantan Anggota PPLN Kuala Lumpur (Tersangka saat ini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO).

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya