Berita

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana/Net

Hukum

Berkas Perkara 7 PPLN Kuala Lumpur yang Palsukan Data Pemilih Sudah Masuk PN Jakpus

SABTU, 09 MARET 2024 | 20:51 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perkara pemalsuan data pemilih pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Kuala Lumpur, telah naik status. Pasalnya, berkas dan alat bukti telah dimasukkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dan juga 7 tersangka dari Polisi Republik Indonesia (Polri).

"Jaksa telah melimpahkan berkas perkara tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik (Polri) ke Pengadilan atas 7 anggota PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) Kuala Lumpur," ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/3).


Dia menjelaskan, penyerahan barang bukti dan juga 7 tersangka yang merupakan PPLN Kuala Lumpur, dilakukan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dittipidum Bareskrim) Polri ke Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Jumat kemarin (8/3).

"Tersangka 7 Anggota PPLN disangkakan melanggar Kesatu Pasal 544 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 545 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," urai Ketut.

Berikut ini 7 tersangka PPLN Kuala Lumpur yang telah dinonaktifkan KPU RI:

1. UF selaku Dosen/Ketua PPLN Kuala Lumpur.

2. TOCR selaku Mahasiswa/Anggota PPLN Kuala Lumpur.

3. DS selaku Anggota PPLN Kuala Lumpur (Anggota Divisi Data dan Informasi).

4. APJ selaku Dosen/Anggota PPLN Kuala Lumpur.

5. PS selaku Dosen/Anggota PPLN Kuala Lumpur.

6. AK selaku Wiraswasta/Anggota PPLN (Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu).

7. MKM selaku Dosen/Mantan Anggota PPLN Kuala Lumpur (Tersangka saat ini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO).

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

Nyepi di Tengah Ramadan Perkuat Persaudaraan Lintas Iman

Kamis, 19 Maret 2026 | 10:01

Bedah Trailer 'Spider-Man: Brand New Day', Mengungkap Daftar Pemain dan Kandidat Musuh Utama

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:49

Volume Kendaraan Tol Trans Jawa Naik Signifikan

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:47

Kepadatan Tol Jakarta-Cikampek Berlanjut hingga Pagi

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:20

TNI Disarankan Ambil Alih Penanganan Kasus Andrie Yunus dari Kepolisian

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:14

Inspirasi Ucapan Hari Raya Nyepi 2026 yang Penuh Kedamaian

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:12

Dokter Tifa Bantah Rumor Temui Jokowi

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:47

Dampak Perang Iran, Bank Sentral UEA Gelontorkan Paket Penopang Likuiditas

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:46

Dugaan Perintah Atasan di Balik Teror Aktivis Harus Diungkap

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:25

Mudik Lebaran Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:08

Selengkapnya