Berita

Representative Image/Net

Dunia

Mahasiswa Pakistan Dihukum Mati atas Tuduhan Penodaan Agama lewat Pesan WhatsApp

SABTU, 09 MARET 2024 | 15:23 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Seorang mahasiswa berusia 22 tahun dihukum mati dan seorang siswa berusia 17 tahun dihukum seumur hidup oleh pengadilan di Provinsi Punjab, Pakistan, atas tuduhan penodaan agama yang disampaikan melalui pesan WhatsApp.

Mengutip Outlook India, Sabtu (9/3), pengadilan menyatakan bahwa mahasiswa tersebut menggunakan foto dan video yang mengandung kata-kata tidak sopan terkait Nabi Muhammad.

Sementara itu, siswa berusia 17 tahun menerima hukuman seumur hidup karena statusnya yang masih di bawah umur.


Kasus ini dimulai pada tahun 2022 ketika unit kejahatan dunia maya Badan Investigasi Federal (FIA) di Lahore menerima pengaduan terkait materi ofensif yang diduga diterima oleh pengadu melalui tiga nomor ponsel yang berbeda.

"FIA melakukan pemeriksaan terhadap telepon pengadu dan memastikan adanya materi tidak senonoh," kata Pengadilan Punjab.

Meskipun keluarga dan pengacara dari para siswa ini mengklaim bahwa mereka terjerat dalam kasus palsu, pengadilan tetap memutuskan hukuman mati dan seumur hidup atas penodaan agama.

Ayah dari mahasiswa yang dihukum mati saat ini berencana untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Lahore.

Di Pakistan, penodaan agama dapat dihukum mati, meskipun belum ada eksekusi yang dilakukan oleh negara atas pelanggaran ini.

Kasus ini mencerminkan ketegangan dan risiko yang melekat pada tuduhan penistaan agama di Pakistan. Sebelumnya, Pakistan juga mengalami kasus terkenal yaitu kasus Asia Bibi, seorang wanita Kristen yang kemudian hukuman matinya dibatalkan setelah melalui perjuangan hukum yang berlangsung selama satu dekade terkait tuduhan penodaan agama.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Mendag AS Akhirnya Mengakui Pernah Makan Siang di Pulau Epstein

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:10

Israel Resmi Gabung Board of Peace, Teken Piagam Keanggotaan di Washington

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:09

Profil Jung Eun Woo: Bintang Welcome to Waikiki 2 yang Meninggal Dunia, Tinggalkan Karier Cemerlang & Pesan Misterius

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:08

Harga Minyak Masih Tinggi Dipicu Gejolak Hubungan AS-Iran

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:59

Prabowo Terus Pantau Pemulihan Bencana Sumatera, 5.500 Hunian Warga Telah Dibangun

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:49

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp16.811 per Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:47

Salah Transfer, Bithumb Tak Sengaja Bagikan 620.000 Bitcoin Senilai 40 Miliar Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:33

Menteri Mochamad Irfan Yusuf Kawal Pengalihan Aset Haji dari Kementerian Agama

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:18

Sinyal “Saling Gigit” dan Kecemasan di Pasar Modal

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:09

KPK: Kasus PN Depok Bukti Celah Integritas Peradilan Masih Terbuka

Kamis, 12 Februari 2026 | 08:50

Selengkapnya