Berita

Penyidik Jampidsus Kejagung memperlihatkan barang bukti uang tunai pecahan rupiah dan dolar Singapura kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022/Ist

Hukum

Kejagung Sita Rp33,3 M dari Perkara Komoditas Timah

SABTU, 09 MARET 2024 | 11:14 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tumpukan mata uang rupiah dan dolar Singapura diamankan Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung senilai Rp33,3 miliar.

Uang tersebut didapat dari hasil penggeledahan di sejumlah tempat pada kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

"Tim penyidik menyita barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai Rp10 miliar dan 2 juta dolar Singapura senilai Rp23,3 miliar yang diduga kuat hasil tindak kejahatan," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam keterangan resmi, Sabtu (9/3).


Adapun jumlah uang tersebut hasil penggeledahan di kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal HL di wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam rentang waktu Rabu 6 Maret 2024 sampai Jumat 8 Maret 2024.

Dalam kasus ini, penyidik telah menambah 1 tersangka, yakni ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai  2020 PT Timah Tbk.

Sehingga total sementara kasus inu ada 14 orang tersangka.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya