Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Biden Segera Teken RUU Baru untuk Mengatur TikTok

SABTU, 09 MARET 2024 | 10:26 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Undang-undang baru aplikasi berbagi video pendek TikTok di Amerika Serikat akan segera ditandatangani oleh Presiden Joe Biden.

Biden menyampaikan hal tersebut pada Jumat (8/3), setelah Dewan Perwakilan Rakyat AS merencanakan pemungutan suara pada Selasa atau Rabu minggu depan mengenai rancangan undang-undang penumpasan TikTok.

DPR akan melakukan pemungutan suara terhadap proposal tersebut berdasarkan aturan yang mengharuskan dua pertiga anggotanya memilih "ya" untuk mendapatkan persetujuan.


“Jika mereka menyetujuinya, saya akan menandatanganinya,” kata Biden, seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (9/3).

RUU tersebut menghadapi hasil yang tidak pasti di Senat, di mana beberapa anggota parlemen mengatakan mereka menginginkan perubahan terhadap undang-undang tersebut.

Salah satunya Donald Trump dari Partai Republik, yang ingin kembali ke Gedung Putih pada pemilu November, yang menyatakan keberatannya atas pelarangan TikTok.

"Jika Anda menyingkirkan TikTok, Facebook akan menggandakan bisnis mereka," kata Trump yang pernah dilarang dari Facebook setelah kerusuhan Capitol AS pada 6 Januari 2021.

Departemen Kehakiman mengatakan kepada Komite Energi dan Perdagangan DPR bahwa rancangan undang-undang divestasi, dibandingkan rancangan undang-undang yang melarang TikTok, akan menempatkan pemerintah pada posisi hukum yang lebih kuat.

Mike Pence, yang menjabat sebagai wakil presiden di bawah Trump, mendukung usulan undang-undang DPR tentang TikTok.  

“Tiongkok meracuni pikiran anak-anak Amerika. Cukup sudah,” tulisnya di situs media sosial X.

RUU tersebut akan memberi ByteDance waktu 165 hari untuk mendivestasi TikTok.  

Jika gagal melakukannya, toko aplikasi yang dioperasikan oleh Apple, Google dan lainnya tidak dapat secara hukum menawarkan TikTok atau menyediakan layanan hosting Web untuk aplikasi yang dikendalikan ByteDance.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Purbaya Soal Pegawai Rompi Oranye: Bagus, Itu Shock Therapy !

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:16

KLH Dorong Industri AMDK Gunakan Label Emboss untuk Dukung EPR

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:05

Inflasi Jakarta 2026 Ditargetkan di Bawah Nasional

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:04

PKB Dukung Penuh Proyek Gentengisasi Prabowo

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:57

Saham Bakrie Group Melemah, Likuiditas Tinggi jadi Sorotan Investor

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:51

Klaim Pemerintah soal Ekonomi Belum Tentu Sejalan dengan Penilaian Pasar

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:50

PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso pada Depinas SOKSI

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:48

Purbaya Optimistis Peringkat Utang RI Naik jika Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:32

IHSG Melemah Tajam di Sesi I, Seluruh Sektor ke Zona Merah

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:27

Prabowo Dorong Perluasan Akses Kerja Profesional Indonesia di Australia

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:16

Selengkapnya