Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Biden Segera Teken RUU Baru untuk Mengatur TikTok

SABTU, 09 MARET 2024 | 10:26 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Undang-undang baru aplikasi berbagi video pendek TikTok di Amerika Serikat akan segera ditandatangani oleh Presiden Joe Biden.

Biden menyampaikan hal tersebut pada Jumat (8/3), setelah Dewan Perwakilan Rakyat AS merencanakan pemungutan suara pada Selasa atau Rabu minggu depan mengenai rancangan undang-undang penumpasan TikTok.

DPR akan melakukan pemungutan suara terhadap proposal tersebut berdasarkan aturan yang mengharuskan dua pertiga anggotanya memilih "ya" untuk mendapatkan persetujuan.

“Jika mereka menyetujuinya, saya akan menandatanganinya,” kata Biden, seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (9/3).

RUU tersebut menghadapi hasil yang tidak pasti di Senat, di mana beberapa anggota parlemen mengatakan mereka menginginkan perubahan terhadap undang-undang tersebut.

Salah satunya Donald Trump dari Partai Republik, yang ingin kembali ke Gedung Putih pada pemilu November, yang menyatakan keberatannya atas pelarangan TikTok.

"Jika Anda menyingkirkan TikTok, Facebook akan menggandakan bisnis mereka," kata Trump yang pernah dilarang dari Facebook setelah kerusuhan Capitol AS pada 6 Januari 2021.

Departemen Kehakiman mengatakan kepada Komite Energi dan Perdagangan DPR bahwa rancangan undang-undang divestasi, dibandingkan rancangan undang-undang yang melarang TikTok, akan menempatkan pemerintah pada posisi hukum yang lebih kuat.

Mike Pence, yang menjabat sebagai wakil presiden di bawah Trump, mendukung usulan undang-undang DPR tentang TikTok.  

“Tiongkok meracuni pikiran anak-anak Amerika. Cukup sudah,” tulisnya di situs media sosial X.

RUU tersebut akan memberi ByteDance waktu 165 hari untuk mendivestasi TikTok.  

Jika gagal melakukannya, toko aplikasi yang dioperasikan oleh Apple, Google dan lainnya tidak dapat secara hukum menawarkan TikTok atau menyediakan layanan hosting Web untuk aplikasi yang dikendalikan ByteDance.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya