Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Biden Segera Teken RUU Baru untuk Mengatur TikTok

SABTU, 09 MARET 2024 | 10:26 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Undang-undang baru aplikasi berbagi video pendek TikTok di Amerika Serikat akan segera ditandatangani oleh Presiden Joe Biden.

Biden menyampaikan hal tersebut pada Jumat (8/3), setelah Dewan Perwakilan Rakyat AS merencanakan pemungutan suara pada Selasa atau Rabu minggu depan mengenai rancangan undang-undang penumpasan TikTok.

DPR akan melakukan pemungutan suara terhadap proposal tersebut berdasarkan aturan yang mengharuskan dua pertiga anggotanya memilih "ya" untuk mendapatkan persetujuan.


“Jika mereka menyetujuinya, saya akan menandatanganinya,” kata Biden, seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (9/3).

RUU tersebut menghadapi hasil yang tidak pasti di Senat, di mana beberapa anggota parlemen mengatakan mereka menginginkan perubahan terhadap undang-undang tersebut.

Salah satunya Donald Trump dari Partai Republik, yang ingin kembali ke Gedung Putih pada pemilu November, yang menyatakan keberatannya atas pelarangan TikTok.

"Jika Anda menyingkirkan TikTok, Facebook akan menggandakan bisnis mereka," kata Trump yang pernah dilarang dari Facebook setelah kerusuhan Capitol AS pada 6 Januari 2021.

Departemen Kehakiman mengatakan kepada Komite Energi dan Perdagangan DPR bahwa rancangan undang-undang divestasi, dibandingkan rancangan undang-undang yang melarang TikTok, akan menempatkan pemerintah pada posisi hukum yang lebih kuat.

Mike Pence, yang menjabat sebagai wakil presiden di bawah Trump, mendukung usulan undang-undang DPR tentang TikTok.  

“Tiongkok meracuni pikiran anak-anak Amerika. Cukup sudah,” tulisnya di situs media sosial X.

RUU tersebut akan memberi ByteDance waktu 165 hari untuk mendivestasi TikTok.  

Jika gagal melakukannya, toko aplikasi yang dioperasikan oleh Apple, Google dan lainnya tidak dapat secara hukum menawarkan TikTok atau menyediakan layanan hosting Web untuk aplikasi yang dikendalikan ByteDance.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Logam Mulia Kembali Berkilau Ditopang Penurunan Dolar AS

Kamis, 03 September 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit dari Tekanan Berkat Aksi Borong Saham

Kamis, 03 September 2026 | 07:57

BeZakat 2026 Kembali Dibuka, Sasar Lulusan SMA dari Keluarga Kurang Mampu

Kamis, 03 September 2026 | 07:44

BBHI Mau Dibeli Lagi, Allo Bank Siapkan Dana Rp300 Miliar

Kamis, 03 September 2026 | 07:26

Bursa Eropa Tertekan, STOXX 600 Terseret Lonjakan Harga Minyak

Kamis, 03 September 2026 | 07:11

UUD 1945 Asli dan Penyelamatan Peradaban

Kamis, 03 September 2026 | 06:50

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

Kamis, 03 September 2026 | 06:22

TNI Gercep Evakuasi Warga Antisipasi Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung

Kamis, 03 September 2026 | 05:59

Polemik BYAN Harus Dibaca sebagai Uji Kesiapan Regulator

Kamis, 03 September 2026 | 05:29

Produktivitas Bawang Merah Melejit Lewat Inovasi Startup Binaan IPB

Kamis, 03 September 2026 | 04:50

Selengkapnya